Connect with us

REGIONAL

Kajati Riau Sosialisasikan Program Jaga Desa di Kabupaten Kampar

Published

on

KopiOnline RIAU, – Guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan sosialisasi program Jaksa Menjaga Desa (Jaga Desa) di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.

Kali ini, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi pilihan pertama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Mia Amiati SH MH, melakukan sosialisasi program Jaga Desa.

“Kab Kampar merupakan yang pertama kali saya kunjungi sejak menduduki jabatan sebagai Kajati Riau, mengingat Kabupaten Kampar memiliki desa terbanyak di wilayah hukum Riau yaitu 242 desa plus 8 kelurahan jadi semuanya 250 desa/kelurahan,” ujar Mia Amiati.

Mia Amiati mengatakan, program jaga desa merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa

“Tujuan pelaksanaaan Program Jaga Desa untuk melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa,” kata wanita berjilbab yang akrab disapa Mia itu.

Dijelaskan Mia, kewenangan kejaksaan mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa mengacu kepada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya pasal 30 ayat 3 huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan alinea ke 7 penjelasan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Lalu mengacu juga pada pasal 7 huruf d UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Republik Indonesia dan MoU antara Menteri PDTT RI dengan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : 122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan nomor : KEP- 051/A/JA/03/2018 tanggal 15 Maret 2018,” kata Mia.

Selain itu, mengacu juga pada peraturan terkait dengan dana desa yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peraturan terkait lainnya, tambah Mia, mengacu pada Perpres No 43 tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintahan tahun 2015, Perpres No 60 tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintahan tahun 2016, Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan SKB 3 Menteri yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kemendes PDTT.

Lebih lanjut Mia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi jajarannya disimpulkan bahwa permasalahan yang timbul di dalam penggunaan anggaran Dana Desa, diantaranya adalah adanya mark up pembangunan/pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa, penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat yang lebih tinggi misalnya pejabat di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan pembangunan/pengadaan yang fiktif.

Selain itu, tambah Mia, adanya kongkalikong pembelian material bahan bangunan, tentunya dengan upaya untuk memperoleh keuntungan misalnya dengan memark up harga dasar bahan bangunan, pembangunan Dana Desa tidak sesuai peruntukannya dan ada kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan.

“Dengan dilaksanakannya Program Jaga Desa oleh seluruh jajaran intelijen pada masing-masing Kejari di wilayah Hukum Kejati Riau, diharapkan adanya keberhasilan pelaksanaan anggaran desa yang tepat sasaran dan akuntabel,” tutur Mia.

Dijelaskan Mia, harapan keberhasilan bisa dilihat dari beberapa indikator pelaksanaan anggaran dana desa, yakni meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

“Indikator lainnya adalah meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat desa, memaksimalkan serapan dana desa dan tepat sasaran dalam penggunaannya, tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa, kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Desa dan terjadinya peningkatan pendapatan asli desa,” tutup Mia. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *