Asep Mulyana : Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan Ilmu Hukum UPI Bandung
BANDUNG | KopiPagi : Jumat (19/08/2022) boleh dikatakan sebagai titik awal kesempurnaan karir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nana Mulyana. Bagaimana tidak, di hari penuh berkah itu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, mengukuhkan gelar Profesor Kehormatan bidang ilmu hukum.
“Kehormatan dan kebahagian saya terasa semakin lengkap, manakala keputusan Rektor UPI tentang pengangakatan saya selaku Profesor Kehormatan yang ditandatangani pada 22 Juli 2022, bertepatan kami seluruh insan Adhyaksa dalam suasana suka cita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62,” ujar Prof (HC) Dr Asep N Mulyana SH MHum saat menyampaikan pidato ilmiah Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Gedung Ahmad Sanusi Kampus UPI, Bandung, Jumat (19/08/2022).
Dia berharap apa yang terjadi di hari pengukuhan ini menjadi kado kecil diantara sekian banyak torehan prestasi Kejaksaan lainnya yang membanggakan, termasuk meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa.
Pidato ilmiah yang disampaikan bertema “Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Dan Bisnis”.
Prof. (H.C) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum saat dikukuhkan gelar professor kehormatan di UPI Bandung.
Substansi penulisan dan penyusunan pidato pengukuhan, menurut Asep didasarkan pada fokus perhatiannya selama lebih dari dua dasawarsa terakhir, baik dalam kapasitas selaku aparat penegak hukum maupun selaku pengajar dan pemerhati yang banyak terlibat dalam berbagai diskusi publik, penelitian, penulisan dan perumusan berbagai produk regulasi maupun aktivitas akademik lainnya.
Pemilihan judul yang diajukan, tegasnya tidak hanya didasarkan pada pengalaman emperis dalam praktek penegakan hukum, tetapi juga pada pengkajian secara mendalam terhadap berbagai dokrin ilmu hukum dan perkembangannya, maupun komparasi terhadap praktik-praktik baik yang terjadi di belahan dunia.
Disamping itu, judul pidato juga merupakan bentuk refleksi dirinya terhadap pertanyaan klasik akan berbagai banyaknya aksi korporasi yang acapkali menunjukkan fenomena kontradiktif.
Pada satu sisi, korporasi sebagai entitas bisnis memiliki kontribusi signifikan dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perbakan taraf hidup masyarakat, penerimaan pajak dan pembangunan nasional.
“Akan tetapi pada sisi lain kita dihadapkan pada suatu realitas aksi korporasi yang acapkali dijadikan sebagai alat maupun instrumen untuk mendapatkan keuntungan dari suatu kejahatan, bahkan tidak jarang pula sejak awal korporasi sengaja dibuat, didirikan dan dibentuk untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Senentara itu Jaksa Agung Burhanuddin berharap pemikiran Prof. (H.C) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., ke depan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif dalam menyusun arah politik hukum khususnya untuk pembangunan dan pembaharuan hukum di Indonesia.
Selain itu, pemikiran Prof. (H.C) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., juga dapat menjadi sumber kajian untuk kemudian dapat diejawantahkan oleh para akademisi dan praktisi hukum. ***