Connect with us

HUKRIM

Justiani, Ketua P3SRS GCM Bid. Legal & IT: Birokrasi Tak Mungkin Lindungi Kejahatan

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Mengetahui bagaimana praktik mafia rusun di DKI mendazilimi warga rusun, Gubernur Anies Baswedan sangat serius mau menegakkan keadilan di Rusun DKI melalui Pergub 132/2018 yang diawasi ketat oleh DRKP. Hal tersebut disambut dengan sukacita oleh jutaan warga rusun DKI.

Diantara yang sudah menjalankan amanah Pergub 132/2018 adalah Kawasan GCM Jakarta Pusat.
Tonny Soenanto terpilih kembali dalam RUALB Penyesuaian Pergub 132/2018. Sejumlah warga GCM yang diwawancara kenapa alasannya memilih kembali Tonny Soenanto, mereka sepakat bahwa keberhasilan perjuangan selama ini sangat nyata walau banyak rintangan dan teror serta kriminalisasi dari pihak pengembang yang tidak rela keserakahannya diakhiri.

Krisnandika Oemar memberikan alasan mempercayai dan memilih Tonny Soenanto,  dengan alasan sebagai berikut bahwa Tonny Soenanto terpilih kembali menjadi Ketua P3SRS GCM karena punya kinerja yang baik dan  selama periode yang lalu karena terbukti telah menjalankan amanah sesuai dengan koridor UU 20/2011 serta terbukti keberpihakannya saat warga mengalami pemadaman listrik oleh pengelola dan dapat diatasi dengan baik. Bahkan, administrasi kepemilikan misalnya listrik serta air telah dibalik nama dari pengembang menjadi  P3SRS, dan bahkan Sertifikat Tanah bersama di Apartemen Graha Cempaka Mas sudah mendapat rekomendasi dari Kanwil BPN DKI untuk selanjutnya proses balik nama sertifikat tersebut. Demikian imbuh Krisnandika salah satu warga GCM saat diminta alasannya kenapa memilih kembali Tonny Soenanto di RUALB kedua yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Kawanua Jakarta Pusat tanggal 02 Maret 2019 yang lalu.

Pemilik unit bernama Irwan Batara menyatakan sbb:

Saat Tonny Soenanto menyampaikan visi misi di depan warga saat menjelang pemilihan Ketua atau Pengurus P3SRS,  dimana visi misinya sangat baik sesuai dengan keinginan dari semua warga apartemen Graha Cempaka Mas,  yaitu di antaranya adalah akan menjalankan aturan main sesuai dengan koridor UU 20/2011 serta menjalankan amanah Pergub 132/2018 ditambah bahwa kedepannya apabila pengelolaan apartemen dapat dijalankan dengan efektif maka biaya IPL akan diturunkan serta konsep P3SRS GCM nirlaba menerapkan sistem manajemen online (maruson) sehingga transparan untuk semua pemilik unit, serta harga unit apartemen diusahakan untuk harganya naik. Itulah beberapa visi misi yang sangat mengena sesuai dengan harapan warga Graha Cempaka Mas.

Ditanya mengenai dampak hukum Putusan PDT16 yang membatalkan keabsahan Akta2 RULB 2009-2013, Justiani Ketua P3SRS GCM Bidang Legal & IT menjawab tegas:

“Posisi hukum bisa dilihat dari dua perspektif, normatif dan diskretif.

  1. HUKUM NORMATIF

PDT16 masih dibanding, belum nanti nunggu kasasi dan PK,  di sisi lain masih berlaku
Putusan Kasasi 100K/PDT/2017 dan apakah bisa membatalkan lewat PTUN sejumlah 15 surat Lembaga Pemerintah/Kementerian yang sudah mengesahkan kepengurusan Tonny Soenanto Hasil RULB 20-09-2013.
Selain itu putusan Kasasi Inkrach 100K/PDT/2017 wajib dilaksanakan (hukum tertinggi untuk dieksekusi) sebelum ada Putusan Inkrach lainnya.

Bahkan ada kasus bila ada dua putusan inkrach pun maka harus diplenokan dimana pemenangnya harus minimal 20 Hakim Agung MA  (50%+1 dari total 39 Hakim Agung MA).

  1. HUKUM DISKRETIF

Permen PUPR 23/PRT/M/2018 dan Pergub 132/2018 mempunyai kekuatan hukum diskretif untuk solusi atas kekacauan akibat praktek permafiaan rusun shg perlu semua kepengurusan P3SRS dibekukan dan diadakan pemilihan ulang sesuai Pergub 132/2018 yang mengacu pada UU20/2011 untuk ditertibkan dan dikawal oleh DRKP shg melahirkan kepengurusan sah sesuai amanah Pergub 132/2018 tersebut”.

“Putusan PDT16 yang menyatakan akta2 RULB 20-9-2013 tidak sah,  secara hukum, tidak ada pengaruhnya sama sekali, karena kepengurusan Hasil RULB 20-9-2013  mengikuti amanah Pergub sudah di demisioner kan dalam RUALB P3SRS GCM tanggal 3 Maret 2019”, Dian Anggraeni Sekum P3SRS GCM menjelaskan.

“Tidak mungkin TGUPP, DRKP dan seluruh Tim Terpadu Penyelesaian Perumahan akan menjerumuskan Gubernur Anies Baswedan ke dalam Jebakan Mafia Rusun, tidak ada yang berani lah, saya berani taruhan itu. Anies Baswedan tidak main-main dalam hal ini. Dia sendiri bilang disumpah dengan AlQuran. Sungguh Tidak Mmain-main”, jelas Tonny Soenanto, Ketum terpilih dibawah pengawasan DRKP DKI, periode 2019-2022.

“Ini indikasi bagus buat rakyat. Mafia Peradilan menipu Mafia Rusun dengan putusan PDT16 yang sesat dan TEMPUS DE LICHTIE nya sudah lewat sudah tidak relevan lagi. Sejelek-jeleknya birokrasi tidak mumgkin mau melindungi kejahatan Lily Tiro dan Herry Wijaya sebagai tameng kejahatan PT Duta Pertiwi Tbk yang bukti-buktinya sudah diarsip di ANRI sebanyak 10 buku masing-masing setebal 500 halaman. Di antaranya melarang baliknama SHGB, melarang baliknama ID PLN dan PDAM, mengutip IPL masuk rekening PT Duta Pertiwi Tbk lengkap dengan berbagai markup ilegalnya”, ujar Justiani sambil tertawa ngakak menutup wawancara. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *