Connect with us

TIPIKOR

Jubir KPK, Febry : Ada Pihak Lain Terima Aliran Dana Suap Hibah KONI

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri kasus dugaan suap dana hibah KONI di tubuh Kemenpora yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan assiten pribadinya Miftahul Ulum.

Juru bicara KPK Febry Diansyah mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta-fakta terkait kasus tersebut. KPK menduga uang yang diterima Nahrawi juga mengalir ke pihak lain.

“Yang perlu dipahami adalah ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang,” kata Febri di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/09/2019).
Pihak lain itu, lanjut Febry, yang kini masih terus ditelusuri dan dicari bukti-buktinya.

“Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut, bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK,”

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar puluhan miliar rupiah.

Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

Febri menegaskan, KPK memastikan akan melihat apakah ada pihak lain yang terkait dalam perkara ini nantinya.

Terkait riuhnya persoalan Revisi UU KPK saat ini, Febri menegaskan, penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru tidak ada kaitannya dengan situasi terkini KPK.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus Imam, telah dilakukan sejak 28 Agustus 2019 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan karena KPK menemukan fakta-fakta baru.

“Jadi, sebenarnya yang bersangkutan sudah TSK (tersangka) sebelum RUU KPK direvisi. Tentu masih menggunakan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK,” jelasnya.

Febri menyatakan, penetapan tersangka Imam dilakukan melalui proses standar dalam hukum pidana yang berlaku.

“Berikutnya tentu kami akan lakukan pemeriksaan TSK, saksi-saksi lain atau tindakan penyidikan lainnya,” jelas dia.

Pihaknya yakin kasus ini akan terus dilanjutkan meski KPK berganti undang-undang dan pimpinan yang baru.

“Mestinya tetap berjalan karena penetapan TSK sudah dilakukan sejak sebelum revisi UU KPK,” ungkapnya. otn/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version