Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui Permohonan RJ Kejari Kabupaten Bandung 

Published

on

BANDUNG | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui permohonan dihentikannya penuntutan perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Sebelumnya, terhadap berkas perkara telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri bapak Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)   Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, kepada wartawan, Kamis (05/01/2023).

Menurut Mumuh, Kejari  Kabupaten Bandung mengajukan RJ atas nama tersangka Anggi Nurzaman Bin Eman, yang merupakan tersangka kasus penganiayan terhadap korban Asep Wahyu Kurnia dengan sangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, alasan dilakukan Pemberian Penghentian Penuntutan dikarenakan telah terjadi proses perdamaian antara kedua belah pihak.

“Tersangka Anggi meminta maaf dan korban Asep sudah memberikan permohonan maaf,” kata Mumuh.

Selain itu, tambah Mumuh, tersangka belum pernah dihukum dan pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Mumuh.

Lebih lanjut, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Juga tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Rj-35) Nomor: B-11/M.2.19/Eoh/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

Mumuh menjelaskan, awalnya kasus yang menjerat terdakwa terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022.

Kala itu tersangka dengan saksi Asep Wahyu Kurnia yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Pangalengan menghadiri acara ruwatan di Kampung Kapas Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Saat hendak masuk ke acara penyampaian sambutan panitia, lanjut Mumuh, tersangka Anggi melihat Asep mencabut bendera ormas yang sudah puluhan tahun berdiri tersebut sambil pergi meninggalkan tempat acara.

“Kemudian tersangka membaca pesan group WhatsApp Pemuda Pancasila PAC Pangalengan yang dibuat saksi Asep Wahyu Kurnia dengan perkataan “meuning nyeseh baju can beres“,” kata Mumuh.

Membaca pesan tersebut yang menurut tersangka kata-kata itu ditujukan kepada dirinya. Tersangka pun merasa tersinggu, sehingga membalas komentar dengan kata kata “sok cing bersih ombeh“ (sok yang bersih mencucinya, “dimana sia“ (dimana kamu), ka sia anjing (ke kamu anjing).

Kemudian, kata Mumuh, terdakwa menelepun Asep dan menanyakan keberadaan. Asep menjawab sedang di Kampung Datar Orok, Desa Pulosari, Pangalengan.

Dengan menggunakan sepeda motor terdakwa bersama saksi Dani berangkat menemui Asep. Setelah bertemu berkata “naon maksudna te ngahargaan urang” (apa maksudnya kamu tidak menghargai saya).

“Tersangka pun dengan menggunakan kepalan tangan memukul mata sebelah kiri dan hidung Asep masing-masing satu kali,” ujar Mumuh.

Akibat perbuatan tersangka, Asep mengalami luka memar pada mata kiri disertai bengkak, dan perdarahan pada subkonjungtiva kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul sebagaimama tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor: 32/VER/RSU-KPBS/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nisa Andini Destianida. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version