Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui Enam Permohonan Restorative Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  :  Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, Kembali menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Sebelumnya 6 permohonan RJ itu dilakukan gelar perkara (Ekspose) secara virtual yang dihadiri bapak Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (13/07/2022).

Adapun 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Sukrianto Pg Sukri Bin Kahiruldari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Muhammad Arsyad Bin Sainidari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Misrani Als Taha Bin Radiansyahdari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka Rizaldi W. Putra Alias Icaldari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  5. Tersangka Muhammad Ramli Alias Ramlidari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Husain Bin Kaspuridari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *