Connect with us

HUKRIM

Jampidum Asep Mulyana Kabulkan 6 Permohonan Keadilan Restoratif

Published

on

Jampidum Kejagung, Prof Asep Nana Mulyana. Ist.

JAKARTA | KopiPagi: Jampidum Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, mengabulkan 6 permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan sejumlah Kejari di Indonesia

Jampidum Asep Mulyana, di Jakarta, Kamis (17/10/2024), menyebutkan bahwa terhadap perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual.

Keenam perkara tersebut adalah :

1.Tersangka Nurhaida M.Tampubolon dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka Refil Hidayah bin Yusman dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Tofiq Wirawan alias Upik bin Marliansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

4.Tersangka I Abunsio bin Sadek dan Tersangka II Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

5.Tersangka I Abunsio bin Sadek dan Tersangka II Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

6.Tersangka Bulkhairi bin Munir dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.  *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *