Connect with us

HUKRIM

Jamintel Kejagung Amir Yanto : Intelijen Kejaksaan Harus Cepat, Senyap & Informatif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Intelijen Kejaksaan harus bergerak cepat, senyap, dan informatif hanya untuk kepentingan pimpinan, dan pimpinanlah yang memberikan petunjuk atau kebijakan kepada jajaran di bawahnya.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, yang disampaikan melalui zoom meeting, Rabu (01/02/2023).

“Jangan menunggu perintah dan harus ada inisiatif dalam setiap kegiatan yang penting dan menarik perhatian masyarakat,” ujar Amir Yanto.

Selain itu, kata Jamintel Amir Yanto, jajaran intelijen juga harus peka dengan kebijakan strategis dan aplikatif dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung.

Perhatikan seluruh pidato, perintah, dan imbauan pimpinan termasuk pimpinan negara untuk dijadikan pijakan dan bahan laporan kepada pimpinan ketika terimplementasi di daerah.

Selanjutnya, dalam proses Pemilihan Umum yang sedang berjalan, Jamintel Amir Yanto menyampaikan, jajaran intelijen harus memetakan kerawanan-kerawanan dalam tahun politik.

“Sehingga dapat dijadikan early warning (peringatan dini) oleh pimpinan apabila ada AGHT,” ucap Amir Yanto.

Terkait dengan laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa, menurut Jamintel Amir Yanto, agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dikatakannya, tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal.

Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada “kerugian negara” dimana penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani.

Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Amir Yanto menegaskan, penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium” yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.

“Penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Selanjutnya Amir Yanto mengatakan, fungsi intelijen, sebagaimana perintah Jaksa Agung, agar intelijen menjadi supporting tentang Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada user (pimpinan) sehingga mempermudah pimpinan dalam mengeksekusi kebijakan termasuk bidang lain dapat memperoleh gambaran tentang AGHT dalam kasus-kasus yang ditangani.

Salah satu contohnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni sebelum penandatanganan MoU dan pendampingan terhadap proyek tertentu dilakukan, jajaran intelijen harus melakukan penggalian informasi mengenai substansi dan instansi yang akan didampingi.

“Sehingga informasi harus sudah clean and clear sebelum proses dilaksanakan,” tuturnya. *Kop.,

Pewarta : Syamsuri.

Editor    : Desi Kumalasari.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version