Connect with us

REGIONAL

Jaksa Diminta Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat Aceh

Published

on

KopiOnline BANDA ACEH, – Seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Mohammad Yusni, dalam sosialisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Kejati Aceh, Rabu (12/02/2020).

Yusni mengatakan, saat ini baru ada tiga kejaksaan negeri (Kejari) yang sudah mencanangkan WBK dan WBBM yaitu Kejari Lhokseumawe, Kejari Aceh Tenggara, dan Kejari Aceh Singkil. “Kepada Kajari yang lain agar berbuat hal yang sama,” tandas Yusni.

Salah satu alasan pentinganya pencanangan zona integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan bisa meningkat, terutama dalam penegakan hukum.

“Kita datang ke sini untuk melihat dan menilai Kejari mana yang berpotensi untuk bisa diterapkan WBK. Tadi ada 15 Kejari lagi yang belum mencanangkan zona integritas WBK dan WBBM,” sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Jamwas M Yusni menilai penegakan hukum di Aceh sudah cukup baik. Ia juga berharap para Kajari dalam memimpin lembaga juga perlu memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal penduduk setempat.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam, mengatakan, dalam pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini terdapat poin penting untuk diwujudkan dan dijaga bersama yaitu, integritas diri dalam mempraktikan sikap jujur dan konsisten, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

“Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarkaat terhadap penegak hukum, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai,” kata Irdam.

Dalam kesempatan terpisah Jamwas Kejaksaan RI, M Yusni, mengungkapkan, Kejati Aceh termasuk rendah laporan adanya jaksa nakal dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia.

“Laporan dari Aceh cukup minim dari pada daerah lainnya. Begitu juga dengan penilaian Ombudsman cukup baik, sedikit laporan untuk kejaksaan,” ungkap Yusni.

Meski demikian, kata Yusni, ada juga beberapa jaksa yang dilaporkan ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Penindakan tersebut setelah ada verifikasi, baik dari pelapor maupun terlapor dan ada bukti pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa. Penindakan ada yang dilakukan pencopotan, pembinaan maupun lainnya,” kata Muhammad Yusni.

Muhammad Yusni mengatakan tidak semua laporan masyarakat ditindak lanjuti. Pelaporan harus disertai identitas pelapor, dugaan pelanggaran, serta saksi dan bukti.

“Terkadang laporan yang kami terima ada sifatnya surat kaleng. Kalau surat kaleng tidak kami tanggapi karena pelapornya tidak jelas dan tidak disertai identitas,” kata Muhammad Yusni. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version