Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Kejari Jaktim Pulihkan Keuangan Negara Rp 26,6 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi kinerja jajaran unit kerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 26,6 miliar yang merupakan cicilan awal dari Rp 107 miliar berasal dari hutang lima perusahaan yang tak tertagih kepada PT Pembangunan Perumahan (persero).

“Benar, saya sudah menerima laporan bahwa jaksa pengacara negara Kejari Jakarta Timur yang mendapat surat kuasa dari PT Pembangunan Perumahan berhasil mengembalikan keuangan negara senilai Rp 26,6 miliar dari total hutang Rp 107 miliar,” ujar Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (04/07/2019).

Uang tersebut berhasil dipulihkan oleh tim jaksa pengacara negara Kejari Jaktim melalui jalur penagihan dan pendampingan atau biasa disebut jalur non litigasi. Ditargetkan piutang PT Pembangunan Perumahan (persero) senilai total Rp 107 itu akan lunas pada akhir tahun 2020.

Menurut Prasetyo, sebagai jaksa pengacara negara banyak keberhasilan yang telah dicapai jajaran kejaksaan. Misalnya kejaksaan berhasil mengembalikan keuangan negara sebanyak Rp 477 miliar di lingkungan PLN Batubara, lalu pengembalian Rp 1,2 triliun dari proyek Tol Jorr S.

“Kita kembalikan dan serahkan kepada negara dan sepenuhnya milik negara dan sekarang menghasilkan uang penghasilan perhari sebesar Rp 4 miliar,” kata Prasetyo.

Terkait dengan itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan pencegahan, bukan hanya penindakan. Kejaksaan bukannya semangat menjarakan orang, tapi bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan mencegah supaya kejahatan tidak terjadi. Seperti mengawal program pemerintah, khususnya proyek strategis nasional, yang salah satu tujuannya agar praktik korupsi tidak berkelanjutan.

“Dan Alhamdulilllah, kami mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Dan jajaran kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah, saat ini kerapkali merasa kewalahan melayani pendampingan dan pengawalan,” tukasnya.

Prasetyo mengakui apa yang dilakukan jajarannya memang tidak populer karena tidak hiruk pikuk. Tapi, tandasnya, jajaran kejaksaan terbiasa bekerja dalam senyap.

“Saya sering katakana bahwa kami terbiasa bekerja dalam senyap, yang penting hasilnya, bukan popularitas dan kegaduhannya,” ungkap Jaksa Agung seraya menyebutkan kejaksaan memiliki jumlah personil yang cukup banyak dan semuanya berpengalaman dengan jaringan yang cukup luas di segenap provinsi, kabupaten dan kota.

Prasetyo menuturkan, jika ada satu atau dua orang masih enggan meninggalkan paradigma lamanya dan bekerja seenaknya, bahkan menyalahgunakan kewenangannya, itu hanyalah oknum, bisa terjadi dimanapun, di semua pihak dan kalangan.

“Dan itu selalu kita perbaiki dan tertibkan. Kami tidak pernah membiarkan. Seperti oknum jaksa yang baru-baru ini terkena OTT (operasi tangkap tangan KPK-red), semuanya sudah ditindak,” tegas Prasetyo.

Tetapi, tambah Prasetyo, tentunya ada tahapan tahapannya karena kita harus menghormati dan menghargai juga hak-hak mereka. “Bukan berarti kami membela. Ini ada tuduhan kepada kejaksaan hanya berkutat pada masalah kode etik. Kami sudah membuktikan semuanya jaksa yang melanggar dan melakukan perbuatan, bahkan pelanggaran hukum kami tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *