Connect with us

REGIONAL

Jajaran Kejati Jatim Agar Tidak Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr Sunarta SH MH, mengingatkan seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Hindari sikap arogansi. Jalin kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai tugas, wewenang dan tanggung-jawab masing-masing,” kata Sunarta saat melantik Kajari Blitar Achmad Miftahol Arifin di Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, kemarin.

Dia sebelumnya meminta kepada jajarannya dan pejabat yang baru dilantik untuk meningkatkan profesionalitas, integritas moral serta disiplin yang tinggi.

“Setiap penanganan perkara hendaknya dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, kata Sunarta, perlu memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. “Sehingga penegakan hukum akan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sosial,” katanya dalam acara dihadiri Wakajati I Made Suarnawan, para Asisten dan Kajari se Jatim.

Dia mengakui penegakan hukum merupakan masalah besar yang kini sedang dihadapi bangsa Indonesia. “Belakangan ini setiap anggota masyarakat membicarakan penegakan hukum pada umumnya dan pemberantasan KKN pada khususnya,” tuturnya.

Konsekuensinya, ucap Sunarta, betapa tingginya atensi masyarakat terhadap kinerja lembaga kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

“Sehingga kesalahan sekecil apapun dilakukan jaksa akan berakibat kritikan yang sangat tajam, hujatan. Bahkan ketidakpercayaan publik terhadap kejaksaan,” ucap mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Terkait pilpres, diharapkannya personil kejaksaan sebagai aparatur sipil negara mampu menjaga netralitas sehingga dapat mengawal dan mensukseskan pelaksanaan pilpres 2019. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *