Connect with us

REGIONAL

Inilah Komposisi Anggota DPRD Kab. Labuhanbatu Periode 2019-2024 

Published

on

KopiOnline Labuhanbatu,- Informasi itu didapat melalui Keputusan Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu No24/Pl.02.6-kpt/04/1210/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Labuhanbatu 2019, Sabtu (04/05/2019) di aula KPU setempat.

Dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Bilah Barat dan Rantau Selatan, dari Partai Golkar calon legislatif (Caleg) terpilih yakni Meika Riyanti Siregar dan Poltak Marsada Rambe. Kemudian, partai Gerindra yakni Masyarah. Dari Partai Nasdem Arzan Priadi Ritonga, PPP Siti Raudoh. Perindo Akhir Putra Samosir. PAN Khozali Nasution. Hanura Juraidah Harahap, PDIP Melisa Anggelina Hutabarat dan PBB Rudi Syahputra.

Kemudian di Dapil II Kecamatan Rantau Utara dari partai Golkar Herianto Ritonga dan Truli Simanjuntak. Partai Gerindra Dipa Topan dan Sudin Satia Raja Harahap. Partai Hanura Burhanuddin Harahap. PPP Siti Rohaya, Perindo Rivay Tambunan, PBB Zungkarnaen Harahap dan PAN Mat Noor Ritonga.

Sementara di Dapil III Bilah Hilir dan Panai Hulu, Partai Golkar caleg terpilih Mbelin Juahta Tarigan dan David Siregar. Kemudian Gerindra Fauzi, PDIP Sujarwo, Nasdem Josman Sinaga, Perindo Indra Riady, PAN Juhartono, Hanura Nurjannah Ritonga dan PBB Ahmad Khairul.

Lalu di Dapil IV Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir. Partai Golkar caleg terpilih yakni Junaidi Nainggolan dan Parulian Manik, Partai Gerindra Mas’ud. PKB Jaimar Nababan. PDIP Jismer Lumban Batu, Nasdem Syauqon Hilali Nur Ritonga dan Hanura Enlanur Batubara.

Dapil V Kecamatan Bilah Hulu dan Pangkatan. Partai Golkar caleg terpilih Eko Ardiansyah Hasibuan dan Lukman Hakim Siregar, Hanura Rudi Saragih, partai Gerindra Abdul Karim Hasibuan, partai Nasdem Arsyad Rangkuti. PDIP Saptono, PAN Ponimin, PPP Azmain, Perindo Sumiati Manurung dan partai Berkarya Rat Evis Wesly Saragih.

Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi mengatakan hasil rapat pleno terbuka itu akan dihantarkan ke KPUD Sumut guna menjalani tahapan proses rapat pleno di level propinsi.

Rapat pleno itu, kata Wahyudi, merupakan penetapan hasil perolehan parpol peserta Pemilu 2019 dan caleg terpilih. Sedangkan, penetapan caleg terpilih masih menunggu proses pengumuman secara nasional pada tanggal 22 Mei 2019.

“Ketika tidak ada ajuan keberatan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka akan ditetapkan. Tapi, jika ada gugatan ke MK harus diselesaikan dulu melalui proses MK,” paparnya.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri seluruh saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksu partai politik (parpol), saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2019.  Berman S.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *