Connect with us

HUKRIM

Imigrasi Diminta Bersikap Keras & Tindak Tegas WNA Lakukan Pelanggaran

Published

on

CAPTION : Ilustrasi – Destinasi wisata di Tampaksiring Gianyar Bali yang selalu dipadati wisatawan domestik maupun mancanegara. Foto : Mastete Martha.

JAKARTA | KopiPagi : Dalam kurun waktu Januari – Mei 2024, terdapat 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) setiap bulannya. Jumlah ini meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, melalui respon tertulisnya, Jumat (14/06/2024) meminta pihak Imigrasi agar meningkatkan kinerjanya khususnya terkait dengan pengawasan dan sekaligus penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. MPR pun meminta pihak imigrasi untuk bersikap tegas sesuai dengan Undang-Undang atau UU dalam hal pengawasan orang asing.

Imigrasi diminta untuk terus menggiatkan operasi pengawasan orang asing ‘Jagratara’, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik, maupun skala nasional, sebagai upaya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, dan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran berulang, serta menjaga kepercayaan publik terhadap petugas imigrasi. Bamsoet, sapaan Ketua MPR RI, meminta kepada seluruh jajaran imigrasi, untuk selalu waspada dan sigap dalam melakukan pengawasan di pintu masuk ke Indonesia baik melalui udara, laut, maupun darat, serta melakukan pengawasan secara berkala terhadap warga negara asing, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar ketentuan keimigrasian, hingga memberikan sanksi deportasi. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *