Connect with us

NASIONAL

Gunakan Keuangan Desa Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Published

on

HALTIM | KopiPagi : Agar tak terjerumus korupsi, para Kepala Desa beserta perangkatnya agar memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. selaku narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rabu (10/07/2024).

Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis dan menjadi Aksi Nasional karena dapat membantu pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.

Program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Para Kepala Desa beserta perangkatnya diharapkan dapat lebih memahami peran, tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam undang-undang khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa ataupun perangkat desa.

“Baik yang dilakukan karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Selain itu, Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Lukman Harun Biya S.H., M.H. yang turut menjadi narasumber menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dapat dilakukan sejak adanya pembuatan perencanaan pembangunan desa dan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) tiap tahun, yang kemudian dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes serta melibatkan masyarakat agar berjalan dengan baik dan terencana.

Diimbau agar Kepala Desa beserta perangkatnya hindari faktor-faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan Dana Desa dan modus operandi yang sering dilakukan.

“Selain itu dalam menggunakan dana desa, Kepala Desa juga perlu memedomani Permendes, perencanaan atau bertindak atas instruksi-instruksi lainnya agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, S.H. turut mengimbau Kepala Desa beserta perangkatnya tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar dapat mewujudkan pembangunan desa melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat desa.

“Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna oleh perangkat desa dapat mewujudkan pembangunan desa yang merata, mensejahterakan masyarakatnya, serta meminimalisir angka kemiskinan di desa,” tutup Kajari Halmahera Timur.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Para paserta yang hadir yaitu para Camat, seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur berpartisipasi aktif dalam menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serta turut menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *