Connect with us

BIVEST

Garuda Indonesia Dituduh Terlibat Kartel, Australia Denda Rp 189 M

Published

on

Jakarta – Garuda Indonesia didenda oleh Mahkamah Federal Australia. Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia.

Garuda Indonesia didenda sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau US$ 13,2 juta).

Lantas bagaimana ceritanya hingga Garuda didenda? Apa penjelasan pihak maskapai atas hal tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini

Dikutip detikFinance dari Reuters, Jumat (31/5/2019), dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

Atas hal tersebut, Garuda Indonesia didenda sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 Miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau US$ 13,2 juta)..

Selain Garuda Indonesia, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

“Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat,” ujar Kepala Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims dilansir Channelnews Australia. dtk/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *