Connect with us

TIPIKOR

Dugaan Korupsi Pembiayaan Bank Syariah Mandiri, Direktur PT Resati Putera Indah Diperiksa Kejagung

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Resati Putra Indah, Roy Yusman, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Resati Putera Indah.

“Roy Yusman diperiksa sebagai saksi terkait dengan permohonan pembiayaan dari PT. Resati Putera Indah kepada PT. Bank Syariah Mandiri DPB-I Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/10/2019).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada November 2005 saat PT Resati Putera Indah (RPI) mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian sebanyak 3 set tug boat dan tongkang (TBT) untuk pengangkutan pasir tambang berikut modal kerja sejumlah Rp 59,3 miliar kepada PT. Bank Syariah Mandiri DPB-I Jakarta.

“Permohonan pembiayaan itu disetujui Komite Pembiayaan Level 5 PT. Bank Syariah Mandiri dengan plafon sebesar Rp 35,6 yang telah dilakukan pencairan seluruhnya,” kata Mukri.

Namun, tambah Mukri, dalam proses persetujuan pemberian pembiayaan dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur pembiayaan komersial, antara lain, tidak dilakukan peninjauan dan penilaian (taksasi) terhadap obyek kapal yang dibiayai berupa 3 set tug boat dan tongkang.

“Hingga akhirnya PT. Resati Putera Indah tidak melakukan pembayaran atas fasilitas pembiayaan tersebut dan pada bulan Maret 2009 telah dinyatakan macet dengan kategori kolektibilitas 5 yang diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” jelas Mukri.

Sementara pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram, pada hari yang sama tim penyidik Kejagung juga memeriksa saksi Ngadimin Handrisanto, mantan Direktur Utama PT Suka Damai Lestari periode tahun 2005-2009.

“Saksi Ngadimin Handrisanto diperiksa terkait dengan penjualan lahan seluas 704 Ha dari PT Suka Damai Lestari kepada PT Tanjung Siram,” kata Mukri.

Menurut Mukri, kasus ini terjadi pada tahun 2009 saat PT BSM Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara memberikan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram.

Dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp 35 miliar dengan agunan yang tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 tahun hanya sebesar Rp 931 juta.

“Kemudian pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman, sehingga diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutup Mukri. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version