Connect with us

HUKRIM

Dua Pria Penjual &dan Pembeli Sabu : Ditangkap Satnarkoba Polres Pematang  Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap dua pria yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Ade Irma Gang Hulu Balang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Pria yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Ade Irma Gang Hulu Balang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, ditangkap, pada hari Senin (13-03-2023) sekira pukul 16.00 WIB,

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH dalam siaran persnya, Rabu (15-03-2023).

Kata Rusdi Ahya, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, sebelumnya sudah  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Ade Irma Gang Hulu Balang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Terkait informasi tersebut, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan seorang diri dan langsung ditangkap.

“Diketahui tersangka  bernama Kiki Ardian alias Kucai (35) warga,  Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota. Saat digeledah ditemukan 1  paket narkotika diduga jenis habu dengan berat brutto 0,51 gram dan 1  unit handphone merk Samsung,” kata Rusdi Ahya.

Saat di introgasi Kiki mengakui, bahwa kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari  Aciang (48) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 23.30 WIB,  dipinggir Jalan Mataram dilakukan penangkapan terhadap Aciang. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu dan sobekan plastic warna hitam yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu dengan total berat brutto shabu tersebut yaitu 12,57 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

Saat diintrogasi Aciang mengakui, bahwa kepemilikan sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Warga Medan. Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version