Connect with us

HUKRIM

Dr Eri Satriana Usulkan Penegak Hukum Setarakan Nilai Kerugian Negara Saat TindakPidana Korupsi Terjadi & Saat Pengembaliannya

Published

on

KopiOnline Jakarta – Berhasil mempertahankan Disertasi yang berjudul “Pemulihan Aset Dari Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional”, akhirnya Eri Satriana SH MH berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dengan predikat Cum Laude.

Dalam Disertasinya, Dr Eri Satriana SH MH mengatakan, pada posisi abstrak diterangkan, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam Undang Undang RI No.31 tahun 1999 jo UU RINo.20 tahun 2001 sulit dilakukan.

Indonesia yang sudah meratifikasi UNCAC 2003, masih mengalami kesulitan dalam menganani aset-aset para pelaku korupsi yang melarikan diri atau menyembunyikan hartanya.

Dampak dari masalah-masalah tersebut bahwa pemberantasan  tindak pidana korupsi adalah rendahnya jumlah uang negara yang dikembalikan jika dibandingkan dengan kerugian keuangannegara.

Dalam Disertasinya Eri Satriana menyarankan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia dalam pembentukan undang-undang yang merupakan pembaruan dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengadopsi regulasi terkait pemulihan aset dariUNCAC 2003 ke dalam Undang-Undang yang diperbaharui tersebut.

Salah satu sasaran dari pengadopsian regulasi UNCAC 2003 tersebut adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam mengimplementasikan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalampemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Eri menyebutkan, model penghitungan optimalisasi pemidanaan yang menggunakan pendekatan economic analysis of law dipandang sebagai kebutuhan  untuk optimaliasi pemidanaan terhadap para pelaku korupsi.

Dalam model optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dengan menggunakan pendekatan economic analysis of law dan economic of justice adalah bahwa negara harus memaksimalkan upaya pemulihan aset dengan cara negara tidak perlu mengeluarkan biaya atas tindak pidana korupsi tersebut.

Malah negara harus dapat keuntungan yang sebesar-besanya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah dengan menerapkan nilai waktu terhadap uang untuk mensetarakan nilai pada saat tindak pidana dilakukan dan nilai pada sat pengembalian uang negara tersebut dan ditambah interest factor (bunga majemuk), sehingga nilai uang setara dan nilai opportunity lost negara dapat dikembalikan.

Selain itu, meniadakan keuntungan yang diperoleh pelaku (tujuan pidana) sehingga terdapat anasir menakutkan dalam hukum yang menimbulkan efek jera.

Lalu suami dari Dra. Mida Hamidah ini mengusulkan, untuk pengayaan dalam proses penyusunan RUU pemulihan aset, Badan Pengembangan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, perlu mengembangkan kerjasama lintas instansi penegak hukum dan lembaga-lembaga kajian perguruan tinggi untuk melakukan penelitian ilmiah tentang pemulihan aset berbasis analysis economic of law yang mampu menimbulkan efek jera.

Puas dengan Disertasi itu, pihak Universitas Padjajaran meminta untuk menyampaikan sepatah dua patah atas kesan kesannya setelah berhasil meraih gelar dengan judisium Cum Laude.

Pihak Universitas juga mengingatkan Doktor baru itu akan Surat Al-Mulk ayat 26 yang berbunyi “Katakanlah ‘Sesungguhnya Ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya pada sisi Allah. Dan sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan”

Usai mengikuti sidang terbuka itu, Dr Eri Satriana SH MH mengatakan, hal yang mendasar dan mendorongnya untuk membuat judul disertasinya “Pemulihan Aset Dari Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional”karena selama ini negara dirugikan cukup besar oleh para koruptor.

Ia menegaskan, bila sudah ketangkap, diadili dan dihukum maka harta benda yang disita milik koruptor itu tidak sepadan pengembaliannya.

“Coba terpidana yang sudah menjadi koruptor itu melakukan tindak pidana korupsi tahun 2000 dan disidik hingga ke persidangan tahun 2010. Kan sudah beda besar nilai kerugian negara. Saat dirampok uang negara tahun 2000 sebesar Rp.10 miliar, apa sama nilainya bila dikembalikan tahun 2010. Kan tidak. Inilah Ilmu yang ingin saya sampaikan kepada pemerintah melalui disertasi dari hasil penelitian dan pengalaman saya selama ini,” terang ayah dari Muhammad Ilham Satriana, SH, serta Dinda Fitra Ananda Satriana. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *