Connect with us

NASIONAL

DPR RI : Tal Mau Dipersalahkan Dukung Pemerintah Keluarkan Perppu Corona

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Dibatalkannya beberapa pasal, khususnya Pasal 27 dalam Perppu No 1 Tahun 2020 (Perppu Corona) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat beberapa pihak merasa lega. Dengan dibatalkannya Pasal 27 Perppu 1/2020 tersebut membuat semua kedudukan seseorang kembali sama di hadapan hukum.

Dengan berdasarkan Pasal 27 dalam Perppu tersebut, seorang pejabat dapat melakukan diskresi dalam kondisi dan situasi yang dianggap mendesak. Banyak pihak menuding Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat dijadikan dasar seorang pejabat untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

DPR RI sebagai pihak yang mendukung Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Corona itu kini sedang menjadi sorotan berbagai kalangan.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPR RI Misbakhun menolak apabila DPR RI dipersalahkan karena mendukung pemerintah mengeluarkan Perppu Corona.

“Jadi jangan ada kesan, DPR salah, oh tidak. Kenapa menyetujuinya?  Karena pilihannya menolak atau menyetujui,” kata politisi Partai Golkar tersebut saat menjadi narasumber Diskusi Forum Legislasi dengan tema Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Senayan, Selasa (02/11/2021).

Misbakhun menjelaskan, DPR RI dapat menyetujui Presiden mengeluarkan Perppu Corona karena negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19 dan diperlukan solusi cepat dalam upaya penanganannya.

“Kita kenapa bisa menyetujui karena kesadaran kita situasi kedaruratan situasi emergency, situasi mencari jalan keluar yang cepat terhadap situasi pandemi dan para pengambil keputusan juga sama,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Apalagi, lanjut Misbakhun, terhadap orang-orang yang mempunyai trauma pada situasi-situasi krisis yang kemudian terjerat pada permasalahan hukum.

“Ada yang trauma secara institusional dan ada trauma yang bersifat personal, ini kan harus dijaga. Jangan sampai kemudian dia tidak berani mengambil keputusan hanya gara-gara maju mundur-maju mundur,” tutur Misbakhun.

Misbakhun menuturkan, ketika hal ini dikembalikan kepada MK, maka DPR juga ikut mengawal itikad baik para pengambil kebijakan ini.

“Pak, Bu kita ingin pastikan, tolong itikad baik di depan kan,  proses peraturan perundang-undangan didahulukan, prosedur ini, formil kita penuhi, baru kita bicara materilnya,” tegas Misbakhun.

Misbakhun pun mengungkapkan, MK tidak bicara soal kasus, melainkan apa yang diajukan oleh siapa, oleh para pihak yang mengajukan judicial review, dan apakah ada hak-hak konstitusionalnya yang dilanggar.

“Karena apa? Biasanya kalau kita berperkara di MK yang pertanyaan yang ditanyakan itu ada legal standingnya, apakah kita mempunyai menjadi pihak yang mempunyai posisi hukum untuk melakukan gugatan, selalu ditanyakan aspek formilnya, baru langkah berikutnya aspek  materialnya.

Oleh karenanya, sambung Misbakhun, sebagai Partai pendukung pemerintah, Golkar mengingatkan, para pengambil kebijakan harus didasarkan pada itikad baik, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan

“Kalau tidak maka aparat penegak hukumlah, sekarang sudah dikembalikan fungsi-fungsi itu oleh MK,” terang Misbakhun.

Jadi, tambah legislator asal Dapil Jatim 2 ini, semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

“Jelas dan tidak ada pengecualian. Inilah yang bisa saya jelaskan kepada teman-teman,” pungkas Misbakhun.Otn/Kop.

Exit mobile version