Connect with us

HUKRIM

Divonis 2 Tahun : Buronan Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk Kejari Jakbar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan Ozie Hansery Moechlis, buronan terpidana kasus penipuan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jskbar), Dr Iwan Ginting SH MH, ketika dikonfirmasi koranpagionline.com, Selasa malam (13/08/2022), membenarkan adanya penangkapan buronan Kejari Jakarta Barat.

“Tim Tabur Kejari Jakbar mengamankan buronan Ozie Hansery Moechlis saat berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa (13/09/2022) sekitar pukul 16.00 Wib,” ujar Iwan Ginting melalui Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie SH MH.

Lingga menyebutkan, Ozie Hansery Moechlis yang telah divonis Hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sayangnya, Ozie Hansery Moechlis tak mengindahkan putusan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya dibekuk Tim Tabur Kejari Jakbar.

“Selanjutnua terpidana Ozie dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.00 WIB,” kata Lingga. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version