Connect with us

HUKRIM

DITANGKAP : Buronan Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI berhasil menangkap Agus Mulyana, buronan terpidana kasus korupsi pengadaan listrik Bandara Hang Nadim, Batam, tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Agus Mulyana saat berada di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (26/10/2021), sekitar pukul 10.35 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Leo Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Agus Mulyana terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.

“Terpidana Agus Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Leo.

Sayangnya, tambah Leo, terpidana Agus Mulyana tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Batam hari ini, Selasa (26/10/2021), guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” jelas Leo.

Dia mengimbau para buronan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tandas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version