Connect with us

NASIONAL

Dirjen Zudan Jelaskan Detil Petunjuk Vaksinasi Bagi Warga Belum Punya NIK  

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi penduduk. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pun segera memerintahkan jajarannya agar tidak salah mengerti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.

“Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh divaksin. Bukan seperti itu. Semangatnya adalah semua orang yang mau divaksin harus punya NIK. Dalam hal belum punya NIK maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi mendata penduduknya. Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil. Setelah itu Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan. Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional,” jelas Dirjen Zudan pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BPJS Kesehatan secara virtual, Jumat (06/8/2021).

Terkait upaya mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, Dirjen Zudan menekankan pada jajarannya agar merujuk pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Yang sudah disepakati sebagai satu data kependudukan wali datanya adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu dengan kode referensi semua pelayanan publik harus menggunakan NIK. Ini dikuatkan lagi di Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati,” kata Zudan.

Semangat ini, lanjut Zudan, meminta mewanti-wanti agar diimplementasikan di Dinas Dukcapil daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh semua organisasi pemerintahan daerah.  *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *