Connect with us

HUKRIM

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba : Irjen Pol TM Dkk Segera Diadili 

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kasus penyalahgunaan narkoba atas nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol TM Dkk, tak lama lagi bakal digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tim Jaksa sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan para tersangkanya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr Iwan Ginting SH MH, kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Iwan menuturkan, pelaksanaan tahap II ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiil beberapa waktu yang lalu,” kata Iwan.

Selanjutnya, tambah Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna menjalani proses persidangan.

Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka lainnya ditahannya di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Tidak hanya menerima tersangka dan berkas perkara, Kejari Jakbar juga menerima pelimpahan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Selain itu barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. *Kop.

Pewarta ; Syamsuri.

Exit mobile version