Connect with us

HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan & Penggelapan Rp 44 M : Pasutri Ditahan PMJ

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 44 miliar, pasangan suami istri (Pasutri) Don – Kur ditahan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Ketika dihubungi wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penahanan itu dilakukan berdasarkan laporan Andreas Reza Nazarudin dan istrinya Maya Miranda Ambasari dengan nomor polisi LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020.

Kasusnya sendiri bermula tatkala Don, Dirut PT SBI, pada bulan Desember 2018 di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap  Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas  Reza Nazarudin. Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan  Solar, dengan iming-iming akan memberi  pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan.

Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas  Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan  solar. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9  milyar ditransfer korban ke rekening   PT SMB No 105800010123 Bank OCBC NISP.

Melihat korbannya mudah diperdaya, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas  Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar  Rp 24 milyar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening DK pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000,  20 Mei 2019 Rp 2, 850.000.000 dan 9 Juli 2019 Rp. 3 milyar.

Setahun berlalu, pada Oktober  2019, DK hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas  Reza Nazarudin sebesar Rp 1,5 milyar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri.

Setelah berhasil menilep uang sebesar  Rp 44 miliar pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Don sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp 2,2 miliar.

Don alias DK diduga juga telah merencanakan matang kejahatannya dengan membuat KTP dan paspor palsu. Ia memiliki nama lain sebagai DK, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015.

Sedangkan nama Don berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013.

Dihubungi terpisah, Mahatma Nahadhika SH selaku kuasa hukum Andreas Reza Nazarudin – Maya Miranda Ambarsari, mengatakan, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi,  koleganya untuk mencari tahu keberadaan Don alias DK. Maklum Ippiandi  adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin.

Setelah dua pekan dicari, akhirnya 14 Januari 2020, Don alias DK pada pukul 01.30 WIB tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar  Rp 44 milyar yang telah diterimanya.

Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Don alias DK dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan.

Donny mengaku uang yang dipinjamnya habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan  membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai  barang mewah.  Antara lain motor Ducati dan  jam tangan mewah Audemarst Riquet.

Perbuatan Don dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli) agar tidak diketahui asal-usulnya, selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkab informasi yang dikumpulkan wartawan menyebutkan, sebelum ditahan penyidik, Don alias DK sempat membuat laporan palsu ke polisi, dengan membangun dalil seolah-olah menjadi korban penganiayaan Andreas Reza Nazarudin.

Tujuannya, agar  Andreas Reza Nazarudin selaku korban tidak meneruskan laporan pidananya. Namun laporan itu belakangan dinyatakan tidak terbukti. Lalu dihentikan oleh penyidik, berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/2857/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2020. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version