Connect with us

HUKRIM

Diduga konsumsi Narkoba, Anak Pejabat Teras Pemkab Karawang Diamankan

Published

on

KopiPagi KARAWANG : Anak dari seorang pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang diduga menggunakan narkoba diamakan petugas Polres Karawang. Dari penggeledahan di rumah orangtuanya, Selasa (30/06/2020) polisi menemukan barang bukti pipet dan sedotan.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Agus Susanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait diamankannya anak pejabat yang kini diamankan guna pengusutan lebih laanjut. Sedang pada pemeriksaan awal langsung dilakukan test urine terhadap Ant dan hasilnya sementara ini negatif,

Menurutnya, kendati hasil test urine negatif bukan berarti selesai sampai disini melainkan akan berkordinasi dengan BNNK dan akan membawa yang bersangkutan ke Lido Bogor untuk diambil tes sempel darah dan rambut sejauh mana penggunaan Ant mengkonsumsi narkoba.

Lanjut Kasat, saat ini anggotanya sedang mendampingi tim BNNK membawa ANT ke Lido Bogor. Sesuai permohonan dari pihak keluarga agar Ant dilakukan pengobatan.

“Hasilnya tunggu tiga hari, kita akan pantau terus. Hasilnya apakah ada rawat inap atau rawat jalan, ikuti hasil rekomendasi dari Tim BNNK,” jelasnya Rabu (01/07/2020).

Sementara berdasarkan yang bersangkutan Ant pakai barang haram tersebut tiga minggu kebelakang sesuai dengan keterangan yang dari Pgk yang menjual barang haram tersebut. Ant adalah pemakai pasif.

“Penangkapan Ant oleh Sat Reskrim Narkoba usai pengembangan dari penangkapan Pgk yang merupakan target yang dicari. Dari tangan Pgk Sat Reskrim Narkoba Karawang mendapatkan lima buah pil ekstasi.

Sementara itu Ant dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang bersangkutan wajib direhabilitasi dan untuk Pgk bandarnya sudah ada di Polres Karawang. Berdasarkan hasil pengembangan ditangkap tiga orang semuanya ada barang bukti (BB) masing ada 7 butir, 5 butir dan 3 butir pil eksatssi. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, kop.

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version