Connect with us

HUKRIM

Diancam Pakai Laduk, Dokter Klinik Pratama Alaya Medika Lapor Polisi

Published

on

Lampung Utara – Merasa terancam keselamatannya, dokter Klinik Pratama Alaya Medika, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No 407, Kecamatan Kotabumi, yang terancam keselamatannya ahkirnya melapor ke Polres Lampung Utara, Senin (01/07/19).

Laporan itu dibuat oleh seorang saksi yang diketahui bernama Yuli Antika (21) warga Desa Kebon Lima, RT II / RW V Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/436/B-1/VII/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Pengancaman dan Senjata Tajam.

Paman korban Juaini Adami menjelaskan peristiwa pengancaman yang dialami dr. Pebrian Pramana Putra (28) warga Jalan Kantor Pos RT I / RW III Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, pelaku Homsir (36) yang merupakan suami dari dr Ayu, datang ke Klinik Pratama Alaya Medika, pada Senin (01/07/19) sekira pukul 19.31 WIB. Dengan sikap arogan dan nada yang cukup tinggi, pelaku marah seraya mencari dr. Pebrian, tidak hanya pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis laduk. Peristiwa itu disaksikan oleh sejumlah karyawan Klinik termasuk Yuli Antika.

“Bilang ya sama dr Pebri, jangan suka ganggu ganggu istri orang, kalau gak saya bacok dia pakek laduk ini,” kata Juaini kepada sejumlah awak media, Rabu (03/07/19). seraya menirukan perkataan pelaku.

Ditambahkan dr Pebrian peristiwa pengancaman tersebut tidak hanya terjadi pada hari itu saja, melainkan telah terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua hari, yang pertama terjadi di dalam pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp yang bertuliskan,

“Tolong jangan hubungin nomor istri gue, tak usah ganggu istri gue, kalau Lo gak mau berusaha sama gue, kalau gak suka sama gue, ayo kita ketemuan dimana, gue siap,” tambahnya.

Puncaknya pada hari Senin (01/07/2019) pelaku dengan sikap arogannya datang ke Klinik Pratama Alaya Medika, mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, jika istrinya diganggu terus.

“Semua tudingan pelaku itu tidak benar, saya tidak pernah mengganggu dr Ayu, saat itu saya hanya meminta jadwal kepada dr Ayu, agar dr Ayu untuk sementara menggantikan tugasnya (tukar shift) di RSD Ryacudu Kotabumi,” tegas dr Pebrian.

Di tempat terpisah, telapor Homsir saat dikonfirmasi di rumah indekosnya yang terdapat di belakang klinik Pratama Alaya Medika tampak enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut. “Saya tidak tahu menahu persoalan itu ya,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan terkait laporan tersebut. Kini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan, apa bila terbukti, pihaknya akan melakukan langkah tegas berupa penangkapan terhadap terlapor.

“Iya benar, laporan itu sudah masuk, dan sedang dalam tahap penyelidikan, apabila terbukti bersalah, maka akan segera dilakukan penangkapan,” pungkasnya. yono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *