Connect with us

REGIONAL

Delapan Petugas Rutan Kelas II B Salatiga Jalani Pembekalan Calon Asesor

Published

on

SALATIGA | KopiPagi Sebanyak 8 orang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga menjalani pendampingan dan pembekalan sebagai calon Asesor, harapannya akan menjadi petugas asesor yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi. Demikian ditegaskan Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano kepada koranpagionline.com, belum lama ini.

“Pendampingan serta pembekalan sebagai calon Asesor oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Semarang. Hal ini sangat penting dan harapannya nantinya mendapat pemahaman serta dapat menjadi petugas asesor yang berkualitas serta sesuai dengan regulasi,” kata Andri Lesmano didampingi Humas Rutan Nuryadi.

Ditambahkan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana serta untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana. Dan ini bermanfaat untuk pembinaan lanjutan serta menjadi salah satu syarat dan dasar pengusulan hak bersyarat seperti remisi, asimilasi, Pembebasan Bersyarat, cuti bersyarat, dan lainnya.

Sementara itu, Petugas Pendamping Bapas Semarang Nur Kholis juga sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda menambahkan, dalam pendampingan ini dilakukan juga praktik pelaksanaan asesmen yang dilakukan setiap calon asesor terhadap masing-masing 2 orang napi.

“Harapan kami, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bersama sehingga nantinya Rutan Salatiga dapat menghasilkan petugas asesor yang berkualitas, handal, terampil dan bertanggungjawab. Selain pendampingan, juga menjadi media belajar bersama sehingga nantinya dihasilkan asesor yang berkualitas, handal, dan terampil,” tandasnya. *Kop.

Pewarta : Heru Santso

Exit mobile version