Connect with us

HUKRIM

Darmawan Korban Kriminalisasi yang Diduga Sindikat Mafia Tanah

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Darmawan (47), ahli waris (alm) Drs Mix Iskandar pemilik sah tanah seluas 45 hektar yang terletak di Kelurahan Kunciran Jaya (seluas 30 hektar) dan Kelurahan Cipete (seluas 15 hektar) di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutnya sebagai mafia tanah.

“Sebaliknya pak Darmawan adalah korban kriminalisasi yang diduga dilakukan sindikat mafia tanah. Pak Darmawan adalah ahli waris dan pemilik sah tanah 45 hektar yang terletak di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang didukung bukti-bukti kepemilikan yang sah,” ujar Rahmadianto Sujud alias Anto, salah satu anggota keluarga Darmawan, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dalam suratnya yang diterima wartawan, Darmawan menceritakan, berdasarkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah,  Darmawan yang merupakan salah satu dari sembilan anak Drs Mix Iskandar telah mendaftarkan tanah tersebut ke kantor BPN Provinsi Banten, yang kemudian terbit peta bidng tanah No 2/2010 tertanggal 19 Februari yang terletak di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete serta mengajukan ijin lokasi atas nama PT Idantas dan keluar ijin lokasi selama 3 tahun.

Lalu pada tahun 2013 Darmawan memperpanjang ijin lokasi atas nama PT Prima Perdana Sakti dengan aspek tata guna tanah Nomor 122/4-36.71/2013 tertanggal 11 April 2013.

“Akan tetapi keluar ijinnya atas nama PT Catur Marga Utama/PT Agung Sedayu,” kata Darmawan.

Selanjutnya pada 2 Jui 2018, Darmawan mengurus kembali dengan memberikan uang kerohiman kepada para penggarap yang diketahui oleh Ketua RT, RW dan Lurah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete.

Kemudian, kata Darmawan, pihaknya mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk dilakukan pengukuran. Namun, ketika pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan melakukan pengukuran dihalang-halangi oleh pihak Prengky selaku Direktur PT Tangerang Matra.

“Bahkan ketika kami menurunkan alat berat untuk merapihkan tanah kami tersebut, kembali dihalang-halangi oleh pihak Frenki, pihak kelurahan dan pihak kecamatan,” kata Darmawan.

Lantaran itu, dilakukanlah mediasi di kantor Kelurahan Kunciran Jaya dengan catatan semua pihak membawa bukti kepemilikan masing-masing. Akan tetapi, pihak PT Tangerang Matra tidak membawa data kepemilikan dengan alasan datanya berada di kantor pusat.

Mediasi kemudian dilanjutkan pada 17 September 2018 di Kantor Kecamatan Pinang dengan dihadiri Camat Pinang, Kapolsek, Danramil, Lurah Kunciran Jaya dan Lurah Cipete.

Hasil mediasi itu adalah kesepakatan bersama yang isinya masing-masing pihak  dipersilakan untuk mengajukan pengukuran secara prosedur/legal.

Pada 3 Oktober 2018 Darmawan mengajukan pendaftaran pengukuran di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan nomor berkas 142738/2018. Pengukuran pertama tanggal 22 Oktober 2018, Darmawan mengaku dihalang-halangi lagi oleh pihak PT Tangerang Matra.

Bahkan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang tidak datang ke lokasi, namun sudah ada di kelurahan bersama Kapolsek dan pihak PT Tangerang Matra.

Pada 7 Januari 2019, Darmawan mengajukan pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN cq Inspektur Wilayah 3 perihal pengaduan terhadap pelayanan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang atas bidang-bidang tanah yang terletak di Keluarahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pada bagian lain suratnya, Darmawan mengatakan, pada 13 Juni 2019 pihaknya diundang ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk rapat bersama dengan dihadiri pihak Polres Kota Tangerang, Kodim dan Kepala Kantor untuk mencabut permohonan ukur yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan memohon pengukuran baru yang diajukan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lalu tanggal 15 Juli 2019, kata Darmawan, dilakukan pengukuran tapi hanya mendapatkan tiga titik koordinat lantaran dihalang-halangi oleh preman dan ormas, sehingga terjadi lagi mediasi dari pihak PT Tangerang Matra yang diwakili oleh Cipto yang disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan dan pihak Kodim. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version