Connect with us

HUKRIM

Dalam Tempo Sehari, Dua Buronan Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Published

on

KopiPagi JAKARTA,- Hanya dalam tempo sehari, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berhasil menangkap 2 buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya benar, hari ini, Selasa (29/09/2020), Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan 2 buronan di dua tempat yang berbeda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/09/2020).

Hari mengatakan, buronan pertama yang berhasil diamankan adalah Ruspahri, terpidana kasus korupsi dana hibah program keaksaraan pada Dinas Pendidikan Prov Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/PID.Sus-TPK/2018/PN Mam tanggal 12 Desember 2018, Ruspahri yang disidangkan secara In absensia terbukti korupsi merugikan keuangan Negara Rp.270.250.000 sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Terpidana Ruspahri (jongkok)

“Buronan terpidana Ruspahri diamankan di Pulau Kerayaan, Kecamatan Pulau Laut Kotabaru, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (29/09/2020) sekira pukul 10.13 WITA,” kata Hari.

Sedangkan buronan kedua yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan adalah Anita Mardalena, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

“Terpidana Anita Mardalena diamankan Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Jati Koto Panjang No 7 Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 13.20 WIB,” ucap Hari.

Hari menambahkan bahwa berdasarkan putusan putusan MA Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018 Anita Mardalena terbukti bersalah melakukan penipuan sehingga dipidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version