Connect with us

HUKRIM

Curi Sepeda Motor : Seorang Pelajar Diciduk Sat Reskrim Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar, berhasil menangkap seorang pemuda yang berstatus pelajar, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tersangka, Ganesha Ari Pratama (22) warga Bah Birung Ulu, Birung Ulu Manriah Kabupaten Simalungun,  kelahiran tahun 2001 di TAFD III Pinang Ratus ini, ditangkap pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 11.30 WIB di Simpang Jalan Ade Irma dan Jalan Mojopahit Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH dalam rilis yang disampaikan Kasihumas AKP Rusdi Ahya, Jumat (28-04-2023).
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap pelaku atas perbuatanya melakukan tindak pidana Curanmor pada Senin 24 April 2023 sekira pukul 06.55 Wib di Jalann Adam Malik Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar,’ kata Rusdi Ahya.

Sebelumnya, tindak pidana Curanmor yang dilakukan tersangka dilaporkan korban atas nama Agus Siswanto (25) warga Huta Moho III Jawa Marajah Bah Jambi Kabupaten Simalungun, bersama saksi Rahmad Fauzan Sebayang (20) warga Jalan Viyata Yudha BTN Blok G Kelurahan Bah Kapul Kecamatan  Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan Rendi Suseno (20) warga Manik Huluan, Sait Buttu Saribu, Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Dapun kronologis kejadian, pada awalnya pelapor bangun dari tidurnya di mess Karyawan STIK Siantar, Setelah itu, pelapor hendak pulang kerumahnya di Bah Jambi karena mendengar kabar bahwa neneknya meninggal dunia.

Lalu kemudian pelapor keluar menuju parkiran untuk melihat sepeda motornya. Namun pada saat di parkiran pelapor terkejut dan heran karena sepeda motor miliknya merk Honda CB150R No Pol BK 2714 VBG tidak ada lagi.

Lalu kemudian pelapor membanguni adiknya Rahmad Dandi yang  sedang tiduran, dan bertanya “dek, kereta CB nya mana?,” lalu Rahmad Dandi menjawab, “ya diparkiran la bang, ini kuncinya” setelah itu pelapor mengajak adiknya ke parkiran dan menunjukan sepeda motornya sudah hilang. Setelah itu,  pelapor. bertanya kepada penjaga malam yang biasa dipanggil “Wak Jamal.”

Terkait pertanyaan itu, pelapor mengatakan, bahwa sepeda motornya hilang sambil membawa Wak Jamal menuju parkiran sepeda motor. Lalu Wak Jamal berkata, “Memang tadi sekitar jam 2 pagi pintu masih terbuka karna si Fauzan dan si Rendi keluar cari makan”.

Setelah mendengar itu pelapor pergi melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya ke Polres Pematang Siantar. Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sepeda motor yang mencurigakan berciri-ciri sama dengan yang sedang di cari oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Mendengar informasi tersebut Tim langsung berkumpul di Mako Polres Pematangsiantar tepatnya di ruangan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk berdiskusi dan menerima APP dari Kanit I Sat Reskrim. Setelah itu tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani merapat ke titik yang di beritahukan oleh masyarakat dan langsung melakukan penyamaran.

Setelah selesai mengamati sepeda motor yang dicurigai, Tim Langsung mengamankan pelaku dan barang-bukti Sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan risik sepeda motor berupa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan sepeda motor yang ada di LP.

Setelah diperiksa fisik kendaraan, ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah diduga milik pelapor dari salah satu LP yang ada di Polres Pematangsiantar dgn no LP : LP/B/194/IV/2023/SPKT/Polres Pematang Siantar /Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Satreskrim  Polres Pematangsiantar langsung membawa pelaku dan barang-bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Pematang Siantar guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version