Connect with us

HUKRIM

Curi Dua Truk Box, Pekerja Bangunan Meringkuk di Tahanan Polres Semarang

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Niatnya ingin mendapatkan uang dengan jumlah banyak, Suyadi alias Ajek  (44) warga Jabungan RT 02 RW 04, Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang justru mendapat “hadiah” dengan meringkuk di tahanan Polres Semarang. Pasalnya, ia nekat mencuri dua unit truk box bersama dengan teman-temannya, yang kini masih kabur.

Kasus ini berawal saat tersangka Suyadi diminta temannya yang bernama Ngatembun (48) warga Dusun Lengkongsari RT 02 RW 02, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang (yang sekarang mendekam di Lapas ‘Beteng’ Ambarawa) untuk mengantarkan ke suatu tempat. Ajakan itu langsung diiyakan tersangka dengan mengantarny naik mobil.

Ternyata ajakan Ngatembun itu ke gudang PT Indomarco Adi Prima di Gang Cendrawasih RT 02 RW 01, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Di gudang tersebut untuk mencuri dua mobil truk box. Selain dengan Ngatembun, juga ada Yopi Juandri dan Slamet (keduanya kini buron atau DPO).

Dua unit truk box yang dimaling tersangka Suyadi, sebagai barang bukti. (foto : Heru Santoso).

“Tugas saya mengantarkan dan mengawasi lokasi pencurian. Saya mau mengantar karena dijanjikan uang Rp 5 juta. Saat itu, dapat masuk gudang dengan merusak mata kunci gembok menggunakaan ‘kunci letter Y’ yang sudah disiapkan. Berhasil masuk gudang, dua unit mobil truk box yang berada dalam gudang langsung dibawa keluar dan kabur. Dua truk itu dikemudikan Yopi dan Slamet. Kemudian dua truk box ditaruh disuatu tempat di daerah Banyumanik dan hingga tertangkap polisi belum berhasil dijual,” jelas tersangka Suyadi kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Polres Semarang di Ungaran, Senin (03/08/2020).

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, keempat tersangka (satu masih mendekam di Lapas Ambarawa) dan dua lagi masih kabur. Serta tersangka Suyadi yang justru tertangkap polisi dan kini mendekam di tahanan Polres Salatiga. Selain itu, barang bukti dua unit truk box yang belum berhasil dijual dapat diamankan petugas.

“Dari pengakuan tersangka Suyadi, bahwa mereka berempat itu dalam mencari sasaran pencurian dilakukannya secara acak. Saat melintas di daerah gudang PT Indomarci Adi Prima itu, mereka tergerak untuk masuk gudang dengan cara merusak gembok pada pintu gerbang gudang. Dalam kasus ini, sebagai otaknya adalah Yopi Juandri (sampai sekarang masih buron atau DPO). Tersangka Suyadi dijanjikan akan diberikan uang Rp 5 juta,” jelas Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar SIK SH dan Kasubbag Humas Iptu Aziz, dalam gelar perkara di Polres Semarang, Senin (03/08/2020).

Ditambahkan, dua unit truk box yang dicuri itu dalam keadaan kosong tanpa muatan. Berhasil mengeluarkan truk dari gudang dengan menggunakan ‘kunci Y’, truk itu langsung ditaruh di suatu tempat di daerah Banyumanik karena mereka mengaku kesulitan dalam menjualnya.

“Otak pencuriannya adalah Yopi J dan tersangka Suyadi perannya mengawasi lokasi pencurian dan sebagai petunjuk jalan.  Rencananya, dua unit truk box itu akan dijual utuh namun sebelum terjual terlebih dulu diringkus polisi. Untuk dua tersangka Yopi dan Slamet sampai sekarang masih DPO. Tersangka Suyadi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Barang bukti yang sudah diamankan adalah dua unit truk box dengan nopol H 1315 YA dan H 1423 PH. Serta ‘kunci letter Y’ dan anak kuncinya.

Pengakuan tersangka Suyadi, bahwa dirinya hanya diajak dan mengantarkan teman-temannya itu serta sebagai penunjuk jalan. Saat pencurian berlangsung, dirinya hanya mengawasi dari luar gudang dan duduk di mobil Nisaan Extrail. Dan baru pertama kaalinya melakukkan pencurian serta belum merasakan hasil penjualan barang curian itu.

“Saya baru sekali ini dan ini pun saya hanya mengantarkan mereka Ngatembun, Yopi J dan Slamet. Bahkan, sampai saya ditangkap polisi, mobil belum berhasil dijual dan saya juga tidak mendapatkan uang yang dijanjikan itu. Yopi dan Slamet, sejak saya ditangkap polisi langsung melarikan diri entah kemana,” tandas tersangka Suyadi alias Ajek kepada koranpagionline.comkop.

Pewarta :

Heru Santoso    

Editor :

Mastete

Exit mobile version