Connect with us

HUKRIM

Buron dari Manado, Pemalsu Sertifikat Tertangkap di Ponorogo

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kejari Sleman dan Kejari Ponorogo berhasil meringkus Prayitno Hidayat, PNS (pensiun) Badan Pertanahan Kota Manado, yang sudah menjadi terpidana 10 bulan penjara kasus pemalsuan surat.

“Terpidana Prayitno ditangkap  di Komplek Pertokoan Mebel Samsuri Jalan Oerip Sumoharjo No 57, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sekira pukul 15.28 Wib pada Kamis (02/05/2019),” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada wartawan di Jakarta. Kamis (02/05/2019).

Dikatakan Mukri, terpidana Ir. Prayitno Hidayat ditangkap dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakanPrayitno terbukti melakukan Pemalsuan Surat (sertifikat) atas sebidang tanah seluas 3.056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng Kecamatan Tikala Kota Manado.

“Prayitno melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Akibat perbuatan terpidana, saksi korban Siti Sugiharti mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,7 milyar,” ungkap Mukri.

Mukri menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa dengan menggunakan pesawat menuju Manado, Sulawesi Utara, untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado.

“Terpidana Prayitno dijebloskan ke ke dalam Lapas Klas I-B Malendeng Manado, Sulawesi Utara,untuk menjalani hukuman,” tutup Mukri. Syamsuri  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *