Connect with us

HUKRIM

Benar, Polisi Tetapkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polro Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

“Ya betul (Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka),” kata Dedi, Selasa (28/05/2019). Namun, tak menjelaskan detail penetapan tersangka ini, termasuk kapan polisi melakukan gelar perkara hingga akhirnya Kivlan ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlalu teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. “Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/05/2019).

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta. Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.

“Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” ucap Djuju.

Kivlan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei lalu. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam tanda terima laporan tersebut Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo pasal 107. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *