Connect with us

HUKRIM

Bawa Sabu : Seorang Residivis Ditangkap Polres Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi: Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar, kembali menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu didepan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi pada Sabtu (08-06-2024) sore.

“Residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, ditagkap, pada Rabu (05-06-2024) sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Sat Resnarkoba menangkap tersangka H sesuai di informasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling.

Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.

Saat diinterogasi, tersangka H mengaku sabu itu miliknya. Sehingga tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *