Connect with us

HUKRIM

Bawa Sabu & Ganja : Lembeng Warga Rambung Merah Ditangkap di Siantar

Published

on

SIMALUNGUNKopiPagi : Seorang pria berinisial FI (26) alias Lembeng warga  Rambung Merah Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Asahan Gg Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, oada Rabu (05-04-2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka FI alias Lembeng ditangkap dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui penjelasan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto SH, saat dikonfirmasi, pada Kamis (06-04-2023) sekira pukul15.00 WIB.
“Adapun kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi warga yang menyampaikan bahwasanya di Jalan Asahan Gg Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto SH.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto SH mengatakan, bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun komitmen dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Terkait dengan komitmen itu, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dan ganja di Asahan Gg Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, oada Rabu (05-04- 2023) sekitar pukul  22.00 WIB.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa, sebelumnya kita sudah menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Terkait informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra MH, berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi Team langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggrebekan di Jalan Asahan Gg Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang pria brinisial  FI (26) alias Lembeng warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI alias Lembeng, Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3  bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.
Saat interogasi, tersangka FI menerangkan,  narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari Kota Binjai. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti  diamankan di Mako Polres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan,” tandas AKP Adi.*Kop
Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version