Connect with us

BIVEST

Bamsoet : Perusahaan Air Minum Kemasan Wajib Cantumkan Lebel Peringatan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah progresif dalam menghadapi ancaman kontaminan dari produk kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) melalui pengesahan kebijakan labelisasi pada galon air minum guna ulang berbahan polikarbonat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam respon tertulisnya yang diterima KopiPagi, Kamis (04/07/2024) meminta semua perusahaan air minum kemasan untuk melaksanakan isi dari peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. Tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

BPOM untuk sesegera mungkin menyosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut, dengan mengundang produsen air minum kemasan untuk menerima penjelasan mengenai pentingnya labelisasi tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA). Disamping melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dan terhindar dari resiko kesehatan dan memberi kepastian terhadap pemakaian galon yang bebas dan aman dari bahaya BPA.

MPR RI meminta BPOM untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang belum menerapkan aturan labelisasi dan beredar di tengah masyarakat, serta memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.

Mendorong adanya kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. Serta perlunya sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *