JAKARTA | KopiPagi : Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Khusus Ibukota (Dinas Gulkarmat DKI) Jakarta.
Perjanjian kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Tempat Layanan dan Fasilitas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Kantor Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan di Gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI pada Kamis (05/10/2023) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, bersama Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (sesbadiklat) Kejaksaan RI, Jaya Kesuma.
Penandatanganan kerja sama.
Turut hadir dalam penandatangan nota kesepakatan ini , Kepala Tata Usaha Badiklat Cakra, Kasubagumum Wisnu, Jaksa Fungsioan Basyar sementara pihak Damkar DKI Jakarta yang hadir Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriyadi Gunawan, Sekdis Damkar DKI Sugeng Wiyono dan sejumlah pejabat Dinas Damkar lainnya.
Sesbadiklat Jaya Kesuma mengatakan, maksud dan tujuan kerjasama ini adalah para pihak dalam melaksanakan program berdasarkan kewenangan tugas dan fungsi masing-masing guna untuk mendukung terselnggaranya pencegahan, pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada kantor Badiklat Kejaksaan RI dan lingkungan sekitarnya.
“Nota kesepakatan ini bertujuan guna mendukung upaya pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran serta penyelamatan pada Kantor Badiklat Kejaksaan dan lingkungan sekitarnya,” ujar Jaya Kesuma.
Sementara dalam perjanjian Nota Kesepakatan ini Badiklat telah menyediakan tempat layanan dan fasilitas penanggulanganan kebakaran dan penyelamatan pada Kantor Badiklat yang terletak di Jalan Harsono RM Ragunan Kecamatan Pasar Minggu.
Adapun ruang lingkup dalam kerjasama ini meliputi, penyediaan pos penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, Perawatan dan pemeliharaan, sosialisasi dan pelatihan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, penempatan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta peralatannya dan penempatan personil atau petugas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. *Kop.