JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin menginstruksikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang baru, Rudi Margono, berperan aktif menjadikan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas institusi.
“Sebagaimana termaktub dalam Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Dr Rudi Margono SH MHum, menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Kejagung, Jakarta, Rabu (07/08/2024).
Jaksa Agung meyakini penempatan Rudi Margono, mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
“Prestasi Kejaksaan yang menggema di negeri ini tidak dapat dilepaskan dari kerja keras dan kerja cerdas Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam semangat een en ondeelbaar,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung Badiklat Kejaksaan RI, harus merencanakan kurikulum serta silabus yang relevan dengan perkembangan hukum saat ini.
Selain itu juga dituntut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang mampu menunjang kebutuhan peserta diklat.
Sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan dengan optimal serta dapat mencetak Insan Adhyaksa yang mampu menghadapi tantangan serta perkembangan dinamika hukum yang kian kompleks.
Badan Diklat merupakan pilar bagi institusi Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum.
“Tanpa adanya Badan Pendidikan dan Pelatihan yang kapabel, saya yakin kita akan kesulitan untuk mencari Jaksa yang memiliki penalaran dan analisa hukum yang baik untuk diaplikasikan dalam penugasan,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung juga menyampaikan terkait capaian baik dari Badan Diklat yang telah mencatatkan penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang.
Prestasi tersebut diharap menjadi tolak ukur sekaligus penyemangat bagi Kepala Badan Diklat yang baru untuk terus menyempurnakan bertenggyang telah ada.
Selain itu, Kejaksaan saat ini masih kokoh sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Hal ini menggambarkan keberhasilan dari Badan Diklat dalam membentuk karakter Jaksa-Jaksa berintegritas dan memiliki moralitas yang baik berlandaskan Trapsila Adhyaksa,” imbuh Jaksa Agung.
Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan agar keberhasilan tersebut jangan membuat Para Insan Adhyaksa terlena, karena masih ada catatan perbaikan yang harus segera dibenahi oleh Badan Diklat, antara lain perbaikan akreditasi pada Pusdiklat Mapim.
Menurut Jaksa Agung hal tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat Badan Diklat memegang peranan penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan.
Di samping itu, dalam perekrutan widyaiswara atau tenaga pengajar Jaksa Agung berpesan agar hal itu ditentukan berdasarkan prinsip teknokrasi dan dipastikan telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. *Kop.
Editor : Syamsuri.