Connect with us

KANDIDAT

Anggaran Pilkades di Kec. Pakisjaya Kab. Karawang Diduga “Nguap”

Published

on

Kopi Pagi | KARAWANG : Anggaran untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di empat desa di Kecamatan Pakisjaya Kaabupaten Karawang, yang telah diterima dari APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) diduga nguap sebesar Rp 8 juta di empat desa. Uang tersebut diberikan kepada pihak lain yang tidak memiliki otoritas sebagai panitia.

Alasannya memang tidak masuk akal, karena dana itu diberikan kepada orang yang tidak ada kaitannya dengan panitia. Terlebih alasan sebagai alternatif manakala Panitia Pilkades tidak dapat melayani juga untuk bagi-bagi rejeki dan sekadar untuk uang ngopi.

Besaran dana yang diberikan ke pihak lain, (belum diketahui siapa penerimanya karena tidak ada kwitansi) yang tidak memiliki otoritas dalam kepanitiaan Pilkades, oleh masing-masing Panitia Pilkades di wilayah Kecamatan Pakisjaya, diberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk tiap desa dan total nilainya   Rp 8 juta.

Diantaranya, uang tersebut diberikan oleh Panitia Pilkade Desa Telagajaya, Telukjaya, Tanahbaru dan Tanjungbungin yang pada hari Minggu (21/03/2021) akan melakukan pencoblosan.

Ironisnya, Komarudin selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Telukjaya, saat dikonfirmasi terkait nilai anggaran yang diterima untuk kegiatan Pilkades dari dana APBDes dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dikatakan bahwa panitia tidak boleh membeberkan nilai aaggaran dari APBD maupun APBDes, termasuk dana yang menguap tidak dijelaskan secara rinci.

“Silahkan konfirmasi sama DPMD dan BPD,” kata Komarudin menyarankan, Senin (15/03/2021).

Etikanya, kata Komarudin, panitia tidak punya kewenangan membuka terkait  anggaran, maka untuk konfirmasi diarahkan ke DPMD.  Sebab, panitia hanya bekerja dan menjalankan tugas.

Keterangan dan pengakuan Komarudin perlu adanya evaluasi dan penegasan secara yuridis. Apalagi uang yang diberikan ke pihak lain oleh Panitia Pilkades lainya patut dipertanyakan legalitasnya oleh aparat penegak hukum dan pihak pemerintah yang bersentuhan dengan Pilkades.

Oleh karena ketidak transparan serta keputusan panitia Pilkades patut diduga melakukan tindakan di luar kewenangan dan jabatan dan berpotensi adanya tindakan melawan hukum. Yup.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com