KopiPagi JAKARTA : Gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berjalan. Dan advokat senior OC Kaligis selalu tetap terlihat semangat tinggi dalam berjuang untuk menekuk arogansi KPK yang menyatakan kepada Kalapas Sukamiskin, Bandung, bahwa Kaligis tidak boleh mendapat remisi.
Pada persidangan Selasa (27/10/2020), Penggugat Prinsipal OC Kaligis, yang didampingi Dessy, SH, MH, seorang asisten di persidangan, menyerahkan setumpuk bukti bukti ke majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan kuasa Tergugat (KPK).
Bukti bukti yang diserahkan Kaligis itu merupakan bukti terakhir. Setelahnya pada sidang berikut, Penggugat akan mengajukan seorang ahli.
Sementara kuasa hukum Tergugat KPK mengatakan pihaknya cukupkan bukti yang sudah diserahkannya. Namun Tergugat juga akan mengajukan seorang ahli dalam perkara ini.
Sehubungan para pihak menyatakan tidak ada lagi yang ditambahkan maka persidangan dinyatakan ditunda selama 2 pekan dan dibuka lagi pada Selasa (10/11/2020).
Menjawab wartawan, OC Kaligis mengatakan di luar persidangan, bukti bukti yang dia serahkan kepada majelis hakim dalam persidangan adalah bukti yang berhasil dikumpulkannya di Lapas Sukamiskin. Antara lain bukti vonis terpidana yang penyidiknya dari Kejaksaan, Polri dan KPK yang mendapat remisi.
Biasanya kan kita mengajukan remisi ke Kalapas. Kemudian kita dipanggil dan seterusnya diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. Lalu diolah Dirjen PAS (Pemasyarakatan). Dirjen PAS biasanya tulis surat lagi kepada KPK. Itu prosedurnya.
Dalam hal Dirjen PAS tulis surat kepada Kejaksaan, Kejaksaan tidak balas dalam waktu 12 hari, berarti boleh.
Kalau di KPK begitu dikasih dalam nama Kaligis langsung dibalas tidak boleh dapat remisi karena memang saya dibenci oleh KPK. Itu saja enggak boleh dapat remisi, tutur pengacara senior ini membuka fakta.
Padahal MK No.33 Tahun 2016, tugas dari penyidik selesai pada waktu vonis inkragh. Setelah itu Undang Undang No.12 Tahun 1995, kewenangannya Menteri Hukum dan HAM. Nah…, Pansus sendiri mengatakan PP No.99 Tahun 2011, itu bertentangan dengan integrated Criminal Justice System (terhadap sistem peradilan). Terdapat pada halaman 81-82. Memang akan dilakukan secara administrasi. Tapi itu surat bahwa saya engga dapat, katakanlah remisi merupakan bukti perbuatan melawan hukum dan karena itu saya mengajukan gugatan kemarin.
“Setelah putusan inkragh, saya sepenuhnya di bawah kewenangan Menteri Hukum dan HAM bukan lagi KPK. KPK kan ditingkat penyidikan, penyelidikan dan tuntutan. Itu saja.”
“Yang saya kasi bukti itu kok dari Kejaksaan dapat remisi. Dari KPK ada yang dapat ada yang engga. Diskriminisasi kan dan bertentangan dengan konstitusi Pasal 27 UUD, equality before law (kebersamaan di muka hukum) dan Pasal 28 adalah mengenai Hak Asasi Manusia. Itu yang saya majukan,” tutur Kaligis.
Pengacara kenamaan OC Kaligis menggugat KPK di Pengadilan TUN Jakarta, karena Tergugat menerbitkan surat bahwa Penggugat OC Kaligis tidak boleh mendapat remisi dari tujuh tahun masa hukumannya.
Surat KPK tersebut langsung digugat Kaligis di Pengadilan TUN Jakarta dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebab sepengetahuan Kaligis, terhadap warga binaan Lapas Sukamiskin, ada yang mendapat remisi dan ada yang tidak dapat. Tapi terhadap dirinya (OC Kaligis) diduga ada perbuatan diskriminasi yang dilakukan pejabat KPK. Hingga dimajukan gugatan PMH. mdk/ Kop.
Media Partner
Wartamerdeka.info