Connect with us

KANDIDAT

6 Pejabat Eselon II Berpeluang Menduduki  Kajati Berkualifikasi Pemantapan

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Sebanyak 6 Pejabat setingkat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI, berpeluang bakal menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan (Type A/Klas I).

Keenam pejabat itu saat ini masih terus mengikuti proses seleksi atau tes lelang jabatan terbuka untuk lolos menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan (Tipe A) yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Seleksi lelang jabatan terbuka untuk Kajati Berkualifikasi Pemantapan ini  berlangsung sejak pertengahan November lalu hingga awal Desember 2022 mendatang,” ujar Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta SH MH, yang juga Ketua Tim Penilai Seleksi Lelang Jabatan Terbuka untu Kajati Berkualifikasi Pemantapan (Type A/Klas I), dalam percakapannya dengan koranpagionline.com di Jakarta, kemarin.

Adapun 6 orang peserta seleksi terbuka yang diundang mengikuti seleksi lelang jabatan terbuka itu adalah :

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH.
  2. Kajati Sulawesi Tengah, Agus Salim, SH MH.
  3. Kajati DI Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri, SH MH.
  4. Iman Wijaya SH Mhum, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
  5. Dr Yulianto SH MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
  6. Dr Supardi SH MH,  Kajati Riau.

Undangan mengikuti tes seleksi Kajati Pemantapan itu tertuang pada Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH, nomor print – 342/C/Cp.2/11/2022 tertanggal 21 Nopember 2022.

Dalam surat diperintahkan para pejabat Eselon II yang diundang mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka Kajati berkualifikasi Pemantapan tahun 2022 yang digelar di Kejagung.

Pelaksanaan tes seleksi lelang jabatan untuk Kajati Berkualifikasi Pemantapan (Type A/Klas I) ini juga berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung Burhanuddin Nomor 324 tahun 2022.

Dr Supardi SH MH

Tes kesehatan dan tes kejiwaan yang dijalani oleh peserta meliputi pemeriksaan swab antigen, pemeriksaan laboratorium untuk darah dan urine, EKG (elektrokardiografi), wawancara medis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kejiwaan (psikiatri) obyektif: MMPI dan Millon Clinical Multiaxial Inventory (MCMI) sebagai salah satu pemenuhan persyaratan sehat jasmani dan rohani dari para peserta.

Adapun tes kesehatan dan tes kejiwaan ini dilakukan oleh tim dokter yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pelaksanaan tes seleksi lelang jabatan untuk Kajati Berkualifikasi Pemantapan (Type A/Klas I) sesuai surat perintah dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional dan berintegritas pada suatu daerah terutama wilayah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan.

Terdapat 7 provinsi Kejati Berkualifikasi Pemantapan, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Sunarta, pengisian jabatan tersebut menjadi strategis dikarenakan Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan pelaksana fungsi penuntutan dan fungsi Kejaksaan lainnya pada daerah tingkat provinsi.

Oleh karenanya, mekanisme seleksi terbuka ini merupakan upaya pencarian talenta terbaik untuk menduduki Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang sejalan dengan Pasal 1 angka 13 dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelaksanaan tes kesehatan dan tes kejiwaan/Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) merupakan salah satu rangkaian dari proses seleksi terbuka untuk pengisian Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2022.

Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan, hasil seleksi lelang jabatan terbuka yang dilakukan tim penilai gabungan, baik internal dan independen, nantinya akan diumumkan bersamaan.

“Insya Allah akan diumumkan pada 2 Desember 2022 mendatang,” kata Sunarta, Leo dan Supardi

Sementara itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan koranpagionline.com menyebutkan, pada seleksi kali ini terdapat dua nama yang digadang-gadang berpeluang lolos sebagai peringkat utama untuk menduduki jabatan Kajati Berkualifikasi Pemantapan (Tipe A/Klas I).

Keduanya adalah Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dan Kajati Riau, Dr Supardi SH MH.

Semenjak ditunjuk sebagai Kajati Banten pada Maret 2022 lalu, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang kerap disapa Leo ini sudah menunjukkan kinerjanya yang profesional, berintegritas dan kapabilitas sebagai aparat penegak hukum.

Hanya dalam tempo beberapa bulan saja sebagai Kajati Banten, Leo mampu memulihkan hampir mencapai Rp 25 miliar uang debitur kredit macet Bank Banten setelah bertahun-tahun sulit ditagih.

“Upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” kata Leo.

Sementara Kajati Riau Dr Supardi termasuk sosok jaksa yang dikenal tegas,  konsisten, tanpa pandang bulu dan humanis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikannya saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi berhasil menangani kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Garuda dan beberapa kasus korupsi besar lainnya yang pengembalian dan pemulihan kerugian negaranya mencapai puluhan triliun rupiah.

Tak hanya itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga berhasil menunjukkan kinerjanya sebagai seorang Kajati Riau yang humanis dan peduli pada keluhan rakyat atau petani kelapa sawit di Riau dengan memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit di Riau. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version