Connect with us

REGIONAL

23 Tahun Masyarakat Nagari Aia Gadang Masih Menunggu Hak Plasma

Published

on

KopiOnline PASBAR,- Saat media ini menghubungi pihak PT. Anam Koto, melalui selulernya terkait tuntutan hak plasma masyarakat yang sudah 23 tahun tak kunjung diserahkan oleh PT. Anam Koto, pihak PT. tidak menjawab, bahkan melalui Sort Message Service (SMS) pun tidak membalas pesan singkat konfirmasi tersebut.

Dimana selama hampir 23 tahun PT. Anam Koto beroperasi, apa yang ditunggu oleh masyarakat, yakni hak-hak masyarakat berupa plasma, tak kunjung terselesaikan. Sementara beberapa perusahaan atau perkebunan lain yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sejauh ini sudah melakukan penyerahan plasma kepada masyarakatnya sesuai kesepakatan.

Karena sudah sekian puluh tahun tak ada kejelasan, maka Pucuk Adat Nagari Aia Gadang, Sawalman Sutan Lauik Api, bersama para Ninik Mamak dan cucu kemanakan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat kembali menuntut hak Plasma mereka melalui Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Simpang Empat, Senin (02/03/2020) kemarin.

“PT.Anam Koto inilah satu-satunya yang mengabaikan kesepakatan dan tidak peduli hingga tidak memberikan hak masyarakat berupa plasma yang ada di nagari kita ini, untuk itu kita tidak tinggal diam, saat ini kita tengah berusaha memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui pengadilan, mudah-mudahan apa yang menjadi hak masyarakat akan kembali untuk kita,” ujar Sawalman

Menurut Sawalman, dari perjanjian Tanah Ulayat Nagari Aia Gadang, yang diserahkan Ninik Mamak sekitar dua puluhan tahun lalu, yakni seluas 4.740 hektar, setidaknya sepuluh persennya adalah merupakan lahan plasma untuk masyarakat, akan tetapi sampai saat ini hal tersebut hanya sebatas di atas kertas.

” Dahulu saat diserahkannya tanah ulayat ini ke pihak PT adalah untuk perkebunan kelapa sawit dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat atau saling menguntungkan melalui pembagian inti dan plasma, akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak memenuhi perjanjian tersebut, bahkan tifak terlihat adanya itikat baik untuk memberikan plasma ke masyarakat,” terangnya.

Ditambahkan Sawalman bahwa selama ini pihaknya telah mengikuti beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Empat, bahkan beberapa waktu lalu pihak pengadilan telah turun ke lapangan untuk memastikan objek perkara, dan memang hasilnya sesuai dengan apa yang ada di peta dengan yang ditemui di lapangan, namun pihak PT. masih saja membandel.

Meskipun demikian Sawalman Sutan Lauik Api, tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, cucu kemanakannya agar tidak terpancing dengan isu-isu negatif yang berkembang di wilayahnya, ia berharap agar masyarakat dapat menjaga kekompakan dan menjaga persatuan di Nagari ini, sehingga apa yang telah digariskan oleh adat,tetap akan terjaga,terutama kita tetap menjaga dan mempertahankan bahwa tanah ulayat adalah salah satu ciri khas adanya adat di nagari ini, dan itu tidak boleh hilang begitu saja.

“Insyaalah melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Simpang Empat ini, harapan dan hak-hak kita berupa plasma dapat terwujud,” kata Sutan Lauik Api. Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version