Connect with us

HUKRIM

2 Pengedar Sabu di Pekojan & Penjaringan Diringkus Polsek Tambora

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Polisi anti narkoba Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) dan FE (31) berikut barang bukti narkotika jenis sabu di daerah Pekojan, Selasa (09/10/2019) malam.

H pekerjaan sebagai mekanik mesin, warga Pekojan,Tambora Jakarta Barat dan FE (31) karyawan swasta, warga Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara, ditangkap petugas di kawasan Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa malam (09/09/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH menerangkan, Kamis (10/09/2019), bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah ruah kost wilayah RW.012 Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan penggunaan narkoba.

Selanjutnya, Subnit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar rumah kost dimaksud, setelah dipastikan kebenaran info tersebut, kemudian petugas langsung mendobrak pintu kost dan langsung mengamankan H (25).

Setelah digeledah serta interogasi, petugas menemukan 4 paket kecil Sabu yang disimpan dalam kotak permen Pagoda Pastiles Liquorice dengan berat sekitar 0.66 gram.

Dari penangkapan tersebut tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapat dari FE (31) di sekitar Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.

Team Buser Bergerak cepat melakukan pengembangan dan benar alamat tersebut petugas berhasil kembali mengamankan FE (31) berserta barang bukti Sabu seberat sekitar 7.18 gram yang disembuyikan dalam helm merk KYT warna Orange.

Petugas langsung menggelandang para tersangka berikut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin,SH,MH menjelaskan, dari para tersangka disita sabu sekitar 7.74 gram, yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 timbangan eletrik, 2 buah HP juga helm.

Kepada para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *