TULUNGAGUNG | KopiPagi : Kelompok Tani Hutan dari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung Jawa Timur (Jatim), kini terus bergiat melakukan pemetaan partisipatif. Langkah ini sebagai kelanjutan dari proses pengajuan Persetujuan Hak Kelola Perhutanan Sosial yang akan diajukan secara serempak di 12 Desa yang masuk di Kecamatan Kalidawir dan 5 Desa di Kecamatan Pucanglaban dan Kecamatan Rejotangan.
Ke 12 Desa tersebut yakni Banyuurip, Rejosari, Sukorejo Kulon, Ngubalan, Joho, Winong, Karangtalun, Kalibatur, Pakisaji, Kalidawir dan Betak.
“ Kami tengah melakukan Pemetaan Partisipatif , proses ini dilakukan agar KTH KTH pengusul juga tahu lokasi dan batas hutan juga tata batas antar desa, selain itu pemetaan partisipatif ini juga punya regulasi yang kuat diaspek geospasial”, Jelas Nur Wahid, kepala tim geospasial Pojok Desa yang juga anggota PPS Jawa Timur.
Dari pengamatan lapangan, Proses pengajuan Persetujuan Hak Kelola Perhutanan Sosial di kecamatan Kalidawir itu tak tanggung tanggung didorong penuh oleh Mundiyar, tokoh setempat yang juga Camat Kalidawir beserta ke 12 Kepala Desa di Kecamatan tersebut.
“Ya Kecamatan Kalidawir harus dapat apresiasi ini dari KLHK dan Kementrian lain seperti Kemendesa sebab melakukan dan mendorong program prioritas pemerintah yakni Perhutanan Sosial yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi,“ jelas Guntur Bimo dari Pojok Desa ( Minggu, 6/2) saat ditemui koranpagionline.com di Blitar.
“Pak Camat dan para Kepala desa harus diapresiasi, sebab baru kali ini Camat dan kepala desa Bersatu, menginisiasi Perhutanan sosial, sejak Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui Musyawarah Desa atau Musdes untuk ditunjuk sebagai Lembaga yang akan mengajukan Persetujuan Hak Kelola Hutan ke KLHK”, jelasnya lagi.
Kelompok Tani Hutan.
Berdasarkan data yang dilansir dari Pojok Desa luas potensi hutan di kecamatan Kalidawir seluas 3.896,78 Hektar dengan luas hutan lindung sebesar 143,23 Hektar dan hutan Produksi seluas 3.753,55 Hektar. Kondisi hutan di area Kecamatan Kalidawir tak sepenuh masih terjaga. Banyak area yang sudah gundul. Dari luas tersebut area hutan yang masuk kedalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial atau PIAPS revisi VI seluas 1.811,29 Hektar. PIAPS Revisi VI ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 4028/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/5/2021. Area PIAPS tersebut dapat diusulkan sebagai pemanfaatan Perhutanan sosial yang mencakup Pemanfaatan Kawasan, Jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan Hasil hutan bukan Kayu sesuai dengan PERMEN LHK 09/2021 Tentang Perhutanan Sosial.
Menurut Bimo, dari 91 Desa Di Tulung Agung yang punya potensi mengajukan Persetujuan Kelola Hutan Sosial , baru ada 3DesaN(tiga) yang dapat Ijin Kelola. Yakni yakni Ijin IPHPS yakni SK. 8490/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 Di Besole, serta di Pucang laban dengan SK.1813/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 dan satu lagi skema Kulin KK SK.5679/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017.
Menurut Lurah Pojok Desa ini proses percepatan yang dilakukan Kementerian LHK yakni jemput bola. “ Masyarakat hutan, khusus di pulau Jawa harus dapat informasi yang baik, terkait usulan Persetujuan Hak Kelola hutan, sebab posisi lahan perhutanan sosial mengambil dari lahan hutan yang dikelola Perhutani, tapi ini kebijakan Pemerintah, semua harus mematuhi”, Jelasnya. Perhutanan Sosial punya regulasi yang kuat yakni berdasarkan UU no 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , tertera dalam paragraph ke 8 pasal 29 A dan pasal 29 B, Peraturan Pemerintah (PP) no 23 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kehutanan dan Permen LHK nomor 09 tahun 2021 Tentang Perhutanan sosial. Untuk skema perhutanan sosial ada didalam Permen LHK tersebut yakni Hutan Desa, hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.
Agar lebih detail dan jelas untuk masyarakat Kedepan Area area yang sudah masuk ke PIAPS revisi VI adalah area yang dapat diajukan masyarakat untuk Perhutanan Sosial. Selain itu di Pulau Jawa nantinya ada penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yakni Kawasan hutan yang dicadangkan untuk perhutanan sosial sesuai dengan PP 23 tahun 2021.
“ Jika ini diberlakukan, maka jelas ada Jutaan Keluarga Petani hutan di Pulau Jawa yang bisa mengakses lahan hutan secara legal, “ Jelas Host Forum Pojok Desa ini. *gat/kop.