Connect with us

HUKRIM

11 Tahun Buron : Koruptor Alex Denni Ditangkap Satgas SIRI di Bandara Soetta

Published

on

Ir Alex Denni (tengah). Ist..

JAKARTA | KopiPagi : Setelah hampir 11 tahun buron, tim satuan tugas intelijen reformasi dan inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana Ir Alex Denni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024.

“Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan buronan terpidana Ir Alex Denni saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha, pada Kamis (18/07/2024) sekitar pukul 17.45 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013 atas nama Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. dengan salah satu amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003.

Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *