Connect with us

LIFE

Ustaz Maaher At-Thuailibi Dimakamkan di Pesantren Tahfiz Daarul Quran

Published

on

KopiPagi | TANGERANG : Almarhum Ustad Maaher At-Thuailibi alias Soni Eranata yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri, sudah dimakamkan di area pesantren milik Yusuf Mansyur, Tahfiz Daarul Quran, Cipondoh Kota Tangerang, Selasa (09/02/2021) sekitar pukul 11.00 dan selesai prosesi pukul 12.15 WIB. Suasana duka menyelimuti keluarga besar almarhum termasuk istri dan kedua anaknya yang masih balita.

Prosesi pemakanan terhadap tersangka ujaran kebencian yang tengah menjalani proses hukum di Mabes Polri dan masuk tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, berjalan lancar kendati sempat terkendala masalah genangan air di liang kubur dan membuat becek area sekitar.

Namun demikian masalah air tersebut cepat teratasi sehingga proses pemakaman berjalan sebagaimana mestinya. Sementara adanya air di liang lahat, diakui karena musim penghujan dan lahan pesantren yang merupakan bekas rawa.

Seperti diketahui, Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (08/02/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB Satu jam kemudia, jasad almarhum dibawa ke RS POlri Kramatjati. Dipastikan, Ustad Maaher meninggal dunia karena sakit di lambung yang dideritanya sebelum menjalani penahanan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa perkara Ustad Maaher kini sejatinya sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, kata Argo, sebelum tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo dikonformasi awak media, Senin (08/02/2021) kemarin.

Argo melanjutkan, setelah tahap II selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” imbuh Argo.

Maaher sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat  (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.juga membenarkan tersangka ujaran kebencian Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di ruang tahanan Bareskrim Polri. Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia katakana, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

“Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri,” kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (08/-2/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.

“3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maaher mendapatkan perawatann di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/01/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan Maaher dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung. *kop.

Exit mobile version