Connect with us

HUKRIM

Peras Investor Rp 10 M : Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat Berawa

Published

on

BALI | KopiPag : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi.

“Tindakan ini menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Bali, Kamis (02/05/2024).

Ketut menerangkan, kegiatan operasi
tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua)
orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178
Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.

Ketut melanjutkan, awalnya tim mengamankan KR, oknum pejabat Bendesa Adat Berawa karena diduga telah
melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan
dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.

Dikatakan Kajati Bali, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan
persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR

Pada awalnya, yakni bulan Maret, AN menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta  kepada KR di starbuck Café daerah Kuta.
Selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100 juta.

“Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan
sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” jelas Ketut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah; Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya  terdapat uang Rp 100 juta, kendaraan Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone (yang masih diverifikasi).

Kejati Bali juga mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.

2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri;

3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dll. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version