Connect with us

HUKRIM

Ulah ‘Bejat’ Guru SDN di Ungaran, Cabuli Muridnya Sejak Kelas V SD Hingga SMP

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Pepatah yang mengatakan “Guru (digugu lan ditiru)” yang selama ini melekat pada guru ternyata tidak demikian yang dilakukan SS (36) Guru SD Negeri di Ungaran Kabupaten Semarang, pasalnya SS  justru nekat berulah ‘bejat dan biadab’ dengan mencabuli seorang muridnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, bahwa ulah bejat seorang guru SD Negeri di Ungaran itu, telah dilakukannya sejak bulan Mei 2020 lalu. Saat itu, korban yang juga muridnya sendiri itu masih duduk di Kelas V SD.  Sampai sekarang ini, ulah bejat tersangka itu telah berlangsung kurang lebih dua tahun.

“Kasus itu berawal pada bulan Mei 2020 lalu, saat jam pelajaran di dalam kelas. Tersangka SS, saat itu nekat meraba-raba dada korban dan aksinya itu diulangi pada bulan Juni 2020 dengan meminta korban datang di rumah kontrakan tersangka dengan ‘modus’ mengantar Kartu Keluarga (KK). KK tersebut untuk kepentingan proses kenaikan kelas,” kata AKBP Yovan Fatika HA.

Di rumah tersangka SS, korban kembali menjadi ajang pelampiasan nafsu bejat sang guru bahkan tersangka dengan mengancam korban untuk tidak cerita kepada siapa pun. Korban saat itu hanya pasrah, karena takut ancaman sang guru nya itu. Kebejatan tersangka ternyata kembali dilakukan pada Kamis (05/05/2022) saat itu korban duduk di Kelas VII (1 SMP). Korban kembali diminta datang ke rumah kontrakan tersangka. Saat itu juga, tersangka kembali mencabuli korban dan memberikan imbalan uang Rp 100.000.

“Sebelum kasus pencabulan itu, dilaporkan ke Polres Semarang. Ibu korban lebih dulu mendapat laporan dari pihak sekolah korban. Bahwa, guru-guru merasa curiga dengan perilaku korban jika didekati guru laki-laki saat jam pelajaran seperti trauma. Dari sini, sang ibu menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi dan korban pun mau menceritakan apa yang telah dialaminya. Mendengar cerita anak kandungnya sang ibu jengkel dan langsung melaporkannya ke Polres Semarang,” jelasnya.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus petugas dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E  UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang (UU). ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version