JAKARTA | KopiPagi : Kerja keras Jaksa Agung Burhanuddin membentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, nampaknya tidak sia-sia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah memberikan lampu hijau bakal terwujudnya keinginan satuan kerja setingkat Eselon I yang diberi nama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Lampu hijau itu diungkapkan Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dalam kesempatan itu juga dibahas pembentukan pusat penyebaran kesehatan Yustisial di kejaksaan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa kunjungan silaturahmi ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Jaksa Agung sebelumnya ke Kantor Kementerian PANRB.
Kunjungan ini juga sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan.
“Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, Menteri PANRB juga menegaskan bahwa tidak ada kaitannya pembentukan Badan Pemulihan Aset dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ketika nanti disahkan, Menteri PANRB juga menyatakan akan dilakukan akselerasi kembali.
“Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum,” imbuh Menteri PANRB.
Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Jaksa Agung berharap nantinya Kejaksaan juga dapat mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum yang tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, tambah Jaksa Agung, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
‘Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan agar ke depan, keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN/BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Dia pun berharap adanya dukungan penuh dari Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum.
Di samping itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayananan kesehatan lainnya.
“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam pertemuan ini Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro.
Sementara itu, jajaran Kementerian PANRB yang turut hadir ialah Pejabat Deputi dari Kementerian PANRB. *Kop.
Editor : Syamsuri.