Connect with us

TIPIKOR

Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Buronan Terpidana Korupsi Rp 1,2 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan dan menangkap Biston Manurung SE, buronan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Terpidana Biston Manurung ditangkap pada Rabu malam (07/08/2019) di Kampung Drangong RT 02/RW 07 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Selanjutnya terpidana Biston Manurung SE langsung dibawa oleh tim intelijen Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/08/2019).

Mukri menjelaskan, terpidana Biston Manurung terjerat perkara tindak pidana korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang tahun 2012.

Lalu Mahkamah Agung RI dalam putusaannya Nomor : 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015, menyatakan terpidana Biston Manurung divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 622,4 juta.

Mukri mengungkapkan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahk), maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandas Mukri. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *